YLKI: Kebijakan Minyak Goreng Harus Dikaji Ulang

Foto : Ilustrasi

JagatBisnis.com – Kelangkaan minyak goreng di ritel modern dan pasar tradisional masih terus terjadi hingga saat ini. Sehingga desakan untuk mengkaji ulang kebijakan minyak goreng terus mencuat. Desakan itu salah satunya muncul dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang menilai kebijakan hilir yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi kelangkaan dan harga minyak goreng yang masih melambung, terbukti tidak efektif.

“Hal itu didasari dari hasil laporan berbagai yayasan lembaga konsumen di berbagai daerah dan juga dari informasi didapat dari Asosiasi Pedagang Pasar yang sempat kami temui. Para pedagang di pasar selalu mengatakan, stok tidak ada terus,” kata Ketua YLKI, Tulus Abadi dalam keterangan tertulis, Senin (14/2/2022).

Menurut Tulus, sejauh ini desain kebijakan minyak goreng yang digodok pemerintah semacam uji coba kepada masyarakat dan tidak transparan. Seharusnya, sebelumnya mengambil kebijakan, pemerintah mengulik persoalan minyak goreng ini dari hulu.

Baca Juga :   Jawaban Pengusaha Dugaan Kartel di Balik Tingginya Harga Minyak Goreng

“Jadi, kami merasa kebijakan ini seperti uji coba. Karena pemerintah tidak mau mengulik dari sisi hulu. Seharusnya pemerintah transparan terhadap apa yang sebenarnya terjadi. Karena melonjaknya harga Crude Palm Oil (CPO) dunia berimbas pada pasokan minyak goreng di dalam negeri,” ungkapnya.

Baca Juga :   Migor Masih Mahal di Daerah

Tulus menjelaskan, dampak dari hal tersebut, maka pemerintah merancang berbagai kebijakan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri aman dengan harga terjangkau di masyarakat. Adapun kebijakan pertama yang ditetapkan pemerintah adalah mengguyurkan minyak subsidi yang dijajal ke masyarakat dengan harga Rp14.000 per liter. Namun, belum sebulan kebijakan itu berjalan, kebijakan baru dikeluarkan kembali dan yang lama di cabut.

“Kebijakan kedua, pemerintah mengeluarkan aturan kewajiban harga domestik (DMO) dan kewajiban pasar domestik (DPO) pada produk minyak sawit mentah (CPO). Mekanisme aturan DMO, yakni seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dan DPO sebesar 9.300 per kilogram untuk CPO sementara 10.300 per kilogram untuk olein,” imbuhnya.

Baca Juga :   Pengawasan Stok Minyak Goreng di Lampung Mandek

Kemudian, tambah dia, kebijakan ketiga, menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng terbaru yang beraku sejak 1 Februari 2022. Rinciannya, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500/liter, minyak goreng kemasan premium Rp14.000/liter, dan minyak goreng curah Rp11.500/liter. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO