Resmi, Vaksin Merah Putih Bersertifikat Halal

JagatBisnis.com  – PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia, selaku produsen Vaksin Merah Putih hasil kolaborasi dengan Universitas Airlangga, menargetkan produksi vaksin untuk COVID-19 sebanyak 240 juta dosis per tahun.

“Kapasitas produksi 240 juta dosis per tahun,” kata Direktur Utama PT Biotis Pharmaceuticals FX Sudirman di Kantor MUI di Jakarta, Kamis (10/2/2022).

Ia mengatakan saat ini Vaksin Merah Putih tengah dalam proses uji klinis tahap pertama dengan sasaran 90 orang. Apabila hasilnya sudah diketahui dan dinyatakan keamanannya, maka akan lanjut ke fase kedua hingga ketiga.

Baca Juga :   Mulai Uji Klinis, Vaksin Merah Putih Bakal Disebar ke Negara Islam

Menurutnya, pada fase ketiga ini akan diketahui apakah bisa digunakan untuk vaksin penguat atau hanya menjadi vaksin primer saja.

“Kami perkirakan permintaan banyak, mulai Agustus (2022), kami mulai rilis produk secara massal. Kami berharap emergency use authorization (EUA) kami dapatkan pada Juli. Karena ini kolaborasi nasional, maka penetapan timeline dilakukan bersama-sama,” ujar Sudirman.

Sementara itu, Ketua Tim Peneliti Vaksin Merah Putih Universitas Airlangga Surabaya Fedik Abdul Rantam menjelaskan, vaksin buatan anak bangsa ini dirancang bagi seluruh kalangan. Mulai lansia hingga anak-anak, termasuk yang memiliki penyakit penyerta (komorbid).

Baca Juga :   Vaksin Merah Putih Segera Diproduksi Usai Uji Klinis Rampung

Ia berharap Vaksin Merah Putih dapat memenuhi kebutuhan vaksinasi untuk anak usia 3-6 tahun yang saat ini masih sangat terbatas. Baru Sinovac dan Pfizer yang dapat digunakan untuk anak-anak, sementara sisanya masih dalam tahap pengujian.

“Semua menunggu fase ketiga untuk menentukan bersama vaksin kami, apakah itu secara spesifik ke umur berapa. Beberapa hal yang harus kami penuhi yang umur 3-6 tahun belum ada, sementara umur 6-12 tahun sudah ada,” tuturnya.

MUI Berika Sertifikat Halal
Sebelumnya, Vaksin Merah Putih resmi mengantongi sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sertifikat hlal didapat usai melalui serangkaian pengujian dari Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-obatan (LPPOM) MUI serta BPOM.

Baca Juga :   Vaksin Merah Putih Ditargetkan Tuntas pada HUT Kemerdekaan RI

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam mengatakan fatwa halal Vaksin Merah Putih ini ditetapkan pada 7 Februari dalam rapat pleno Komisi Fatwa.

“Fatwa ini sebagai bagian dari komitmen MUI untuk memberikan dukungan pengembangan Vaksin Merah Putih yang aman dan di saat yang sama terjamin kehalalannya. Karena mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim,” tandasnya. (pia)

MIXADVERT JASAPRO