LBH Yogya: Ada Bentuk Kekerasan Aparat ke Warga Wadas

JagatBisnis.com – Kepala Divisi Advokasi LBH Yogyakarta Julian Duwi Prasetia mengatakan bentuk kekerasan yang dialami sejumlah warga yang menolak pembangunan tambang andesit di Desa Wadas, Purworejo, oleh aparat beragam.

Kata dia, mereka ada yang ditendang hingga dipukuli. Khususnya bagi mereka yang menolak dan diamankan oleh aparat ke Polres Purworejo.

“Bentuk kekerasannya waktu penangkapan kita lihat dalam proses, itu ada paksaan, ditendang, dipukul, gitu kan. Kita lihat didokumentasi, itu ada yang dipukul mukanya, kira-kira gitu,” kata Julian di kantor LBH Yogyakarta, Kamis (10/2).

Baca Juga :   64 Warga Wadas yang Ditahan akan Dibebaskan

Namun, Julian belum mendapatkan informasi terkait apakah 66 orang yang diamankan ke Polsek Bener itu mendapat perlakuan kekerasan saat diamankan.

“Yang dibawa ke polsek sampai ke polres, kami belum dapat data karena kemarin seharian full baru fokus untuk mengeluarkan teman-teman,” ujar dia.

Terkait dugaan kekerasan ini sebelumnya sudah dibantah oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo hingga Mabes Polri.

Konflik yang terjadi di Desa Wadas terkait proyek pembangunan tambang batu andesit untuk material Bendung Bener bukan kali ini saja.

Baca Juga :   Terkait Insiden Wadas, Enam Anggota Polisi Diperiksa Propam

Sebelumnya, sejumlah warga di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, terlibat bentrok dengan aparat kepolisian pada Jumat (23/4/2021).

Warga menolak rencana penambangan batu andesit yang akan digunakan untuk pembangunan Bendungan Bener. Mereka mengatakan, penambangan itu akan membuat rumah dan ladang tempat mereka mengais rezeki secara turun temurun akan digusur.

Berdasarkan surat keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/41/2018, Desa Wadas adalah lokasi yang akan dibebaskan lahannya dan dijadikan lokasi pengambilan bahan material berupa batuan andesit untuk pembangunan Bendungan Bener.

Baca Juga :   Pengukuran Selesai, Kapolda Jateng Tarik Personelnya dari Desa Wadas

Proyek ini merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden RI Nomor 56 Tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Bendungan Bener ditargetkan menjadi bendungan tertinggi nomor dua di Asia Tenggara dengan rincian: tinggi 159 meter, panjang timbunan 543 meter, dan lebar bawah sekitar 290 meter.(pia)

MIXADVERT JASAPRO