Prostitusi Online, Polisi Tangkap PSK dan Muncikari di Bali

JagatBisnis.com – Kasus prostitusi online lewat aplikasi MiChat diungkap Kepolisian Polresta Denpasar, Bali. Tiga pelaku ditangkap terdiri dari seorang pria berinisial DPB (22) yang merupakan muncikari serta DAZ (25) dan LL (32) yang menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK).

“Telah menangkap tindak pidana prostitusi online MiChat dan berhasil mengamankan tiga orang dengan status masing-masing, satu muncikari dan dua PSK yang menawarkan dirinya melalui aplikasi MiChat,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar, Bali, Iptu I Ketut Sukadi, Selasa (8/2)

Para pelaku ini, ditangkap pada Jumat (4/2) lalu di sebuah hotel di Jalan Pidada, Ubung Denpasar Utara, Bali. Terungkapnya, aksi berawal dari ditangkapnya pelaku DAZ dan LL sekitar pukul 18:00 WITA yang sedang menerima tamu dan melakukan kegiatan prostitusi online.

Baca Juga :   Polisi Minta Hotel Cynthiara Alona Tempat Esek-esek Ditutup

Saat ditangkap, pelaku mengaku dicarikan pria hidung belang oleh muncikari DPB dan kedua pelaku disuruh melayani tamu yang datang setelah melakukan BO atau booking online.

Lalu, transaksi dilanjutkan di kamar nomor 15 hotel dan setelah deal pelanggan membayar Rp 300 ribu dan langsung melakukan hubungan badan.

Baca Juga :   Heboh, PAUD di Jakbar Dituduh Jadi Tempat Prostitusi Terselubung

“Pada saat diamankan, DAZ baru saja selesai melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Dia mengaku baru melayani satu orang tamu dan dari uang hasil yang didapat sebesar Rp 300 ribu diberikan ke muncikari sebesar Rp 50 ribu untuk uang jasa karena sudah mencarikan tamu. Sedangkan, untuk sewa kamar sebesar Rp 150 ribu per hari,” ujar Sukadi.

Sedangkan PSK LL, sudah mendapat dua tamu dengan tarif satu tamu Rp 250 ribu. Lalu, uang itu diberikan ke muncikari Rp 50 ribu per tamu dan untuk biaya hotel Rp 150 ribu per hari.

Baca Juga :   Terungkap, Pelajar SMP Terlibat Prostitusi Online

Barang bukti yang diamankan adalah 1 buah handphone Oppo A3S warna hitam, 1 buah kondom sudah terpakai merk sutra, 1 buah seprai warna putih, uang tunai dari muncikari sebesar Rp 150.000, uang tunai dari para PSK sebesar Rp 450.000.

Iptu Sukadi mengatakan, terkait para pelaku sudah berapa lama melalukan hal tersebut, pihaknya masih melakukan pendalaman. (pia)

MIXADVERT JASAPRO