Korban Tewas di Kerangkeng Bupati Langkat Lebih dari 3 Orang

JagatBisnis.com – Korban tewas dalam kerangkeng manusia Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin lebih dari 3 orang. Temuan itu berdasarkan hasil penelusuran fakta kerangkeng manusia oleh Komnas HAM.

“Lebih dari 3 orang (penghuni kerangkeng yang tewas),” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/2/2022).

Choirul Anam menekankan, Komnas HAM masih terus mendalami jumlah pasti yang tewas. Pasalnya Komnas HAM menduga ada banyak penghuni kerangkeng yang meninggal dunia.

Baca Juga :   Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat Diperiksa

“Sebenarnya angka tiga (jumlah korban tewas) itu angka Sabtu kemarin. Itu yang kami bilang lebih dari satu. Saat ini kami sedang mendalami lagi, karena potensial juga nambah,” ungkapnya.

Sesuai investigasi dan penelusuran tim Komnas HAM, sebanyak 52 orang menjadi penghuni kerangkeng manusia Terbit Rencana. Komnas HAM juga menemukan adanya indikasi kekerasan terhadap penghuni kerangkeng.

“Kalau soal kondisi dan sebagainya seperti yang sudah kami bilang sebelumnya, kami menemukan adanya kekerasan. Bentuk kekerasan, pola kekerasan, sampai alat kekerasannya,”tutup Anam.

Baca Juga :   Wamen LKH: Bupati Langkat Bisa Dijerat Hukum karena Miliki 8 Satwa Dilindungi

Sebelumnya Komnas HAM melakukan pemeriksaan terhadap Terbit Rencana di Gedung KPK Jakarta, Senin (7/2/2022) siang. Pemeriksaan ini terkait dengan temuan kerangkeng manusia.

Adapun Terbit telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut paling tidak ada tiga dugaan tindak pidana dalam kasus kerangkeng.

Baca Juga :   LPSK Ungkap Anak Bupati Langkat Siksa Korban Kerangkeng Manusia hingga Tewas

Pertama, dugaan tindak pidana menghilangkan kemerdekaan orang atau beberapa orang. Kedua, dari pendalaman LPSK secara langsung ke lokasi tersebut, lembaga itu menduga adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang.

Ketiga, LPSK menduga kerangkeng tersebut adalah panti rehabilitasi ilegal. Pernyataan Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat juga menyatakan tempat tersebut bukan panti rehabilitasi sah.(pia)

MIXADVERT JASAPRO