Ini Penampakan Pelaku yang Pukul Petugas PLN di Bantul

Pelaku pemukulan petugas PLN di Bantul saat diamankan polisi

JagatBisnis.com – Polisi telah menangkap pelaku yang memukul petugas PLN yang videonya sempat viral di media sosial. Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Archye Nevadha mengatakan bahwa kejadian pemukulan tersebut terjadi pada Rabu (2/2/2022) lalu di Dusun Sonosewu, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul.

Berdasarkan keterangan, peristiwa pelaku pukul petugas PLN itu bermula dari pemutusan meteran listrik yang dilakukan. Hal itu terjadi sebab pemilik rumah telah menunggak listrik di bulan Januari 2022.

“Petugas PLN pada saat itu melaksanakan tugas memutus meteran listrik karena dari pihak rumah tersebut tidak membayar tagihannya,” ujar Archye dalam jumpa pers di Polres Bantul pada Minggu (6/2/2022).

Baca Juga :   Tahu Barang Mahal, Maling di Pamulang Gasak Sepeda Orbea Rallon Seharga Rp100 Juta

Setelah terjadinya pemukulan itu, petugas PLN lantas melapor pada pihak kepolisian dan ditindaklanjuti. Setelah penyelidikan, polisi pun menangkap pelaku pada Sabtu (5/2/2022) berinisial AFS (19).

Menurut pemeriksaan mendalam sebelumnya pihak PLN telah memberikan peringatan sebanyak 3 kali kepada pemilik rumah. Peringatan yang pertama datang pada 20 Januari. Lalu peringatan kedua pada 25 Januari dan pada tanggal 29 menyusul peringatan berikutnya untuk segera membayar.

Baca Juga :   Perkosa 2 Murid, Guru Pencak Silat SMP di Pandeglang Terancam Dibui 15 Tahun

“Keterangan yang kami dapat dari pihak PLN dari bulan Januari tepatnya tanggal 20 Januari yang harusnya mebayar tunggakan namun sampai 2 Februari tidak dibayar dan dari pihak PLN sudah memberi peringatan 3 kali,” ujarnya.

Dihadapan awak media, pelaku AFS itu mengaku menyesal atas tindakannya dan dia mengetahui bahwa video penganiayaannya viral.

“Saya menyesal,” katanya.

Dari penuturan pelaku saat kejadian melakukan pemukulan pada bagian pundak dan ditendang pada bagian kaki dan badan. Akibat hal itu korban sempat sakit dan kemudian menjalani rawat jalan.

Baca Juga :   Kerap Tampil Tanpa Busana, Selebgram Asal Bali Ditangkap

Ancaman Hukuman Pelaku Pemukulan Petugas PLN di Bantul
Adapun barang bukti yang diamankan berupa pakaian yang digunakan saat penganiayaan dan surat tugas saat korban melakukan serta surat izin korban tidak masuk kerja.

Akibat perbuatannya, pelaku yang pukul petugas PLN itu terancam pasal 351 ayat 1 ancaman 2 tahun 8 bulan hukuman penjara. (pia)

MIXADVERT JASAPRO