12 Pengelola Hotel Bakal Dipanggil Terkait Dugaan Mafia Karantina COVID-19

JagatBisnis.com – Polri bakal memanggil 12 pengelola hotel guna klarifikasi dugaan mafia karantina terhadap pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba di Indonesia.

“Mau dilaksanakan klarifikasi terkait menyangkut masalah, berbagai pihak hotel itu kan sebagai hilirnya ya,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Sabtu (5/2/2022).

Dedi menyampaikan, apabila dalam pendalaman ditemukan peristiwa pidana, maka Polri tidak akan segan meningkatkan kasusnya ke tahapan penyidikan. “Prinsipnya, sesuai perintah Kapolri akan menindak tegas. Siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran hukum pada proses kekarantianaan,” jelasnya.

Dedi menambahkan, pihaknya akan memeriksa sejumlah pihak terkait pelaksanaan karantina, di antaranya Imigrasi, Angkasa Pura, dan pihak terkait lainnya. “Semua para pihak yang dari hulu sampai ke hilir menyangkut permasalahan kekarantinaan tersebut akan dimintai klarifikasi,” jelas Dedi.

Baca Juga :   Maraknya Mafia Karantina dan Visa di Bali, Mencoreng Pariwisata Indonesia

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membongkar tuntas dugaan permainan karantina. “Saya minta Kapolri untuk mengusut tuntas permainan yang ada di karantina,” kata Jokowi.

“Sudah, karena saya sudah mendengar dari beberapa orang asing komplain ke saya mengenai ini,” lanjut Jokowi saat rapat penanganan Covid-19, Senin (31/1/2022), dikutip dari Sekretariat Kabinet, Selasa (1/2/2022).

Jokowi meminta jajarannya menerapkan disiplin tinggi dalam melakukan pengetatan di pintu masuk Indonesia. Pihak Mabes Polri bakal mengklarifikasi 12 pengelola hotel, terkait dugaan mafia karantina terhadap pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba di Indonesia.

Baca Juga :   Kasus Mafia Karantina Muncul karena Banyak Blank Area

Saat ini, pemerintah telah menghapus daftar 14 negara yang dilarang masuk ke Indonesia karena penyebaran Omicron. Pemerintah membuka pintu masuk RI, namun dengan pengetatan syarat perjalanan, di antaranya kewajiban karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). “Disiplin dalam melakukan pengetatan di pintu-pintu masuk dan pelaksanaan proses karantina yang benar dari luar negeri,” ujarnya.

Permasalahan karantina berulang kali terjadi di masa pandemi Covid-19. Mulai dari mereka yang tidak menjalankan kewajiban karantina melalui cara bekerja sama dengan sejumlah oknum, hingga yang terakhir dugaan adanya penyalahgunaan karantina.

Baca Juga :   Maraknya Mafia Karantina dan Visa di Bali, Mencoreng Pariwisata Indonesia

Menparekraf Sandiaga Uno mengungkap dugaan penyalahgunaan karantina lewat laporan salah satu wisatawan asal Ukraina. Pengaduan itu diterima Sandiaga dalam bentuk surat elektronik.

Menteri Sandiaga menyebutkan, wisatawan asal Ukraina ini akan berlibur bersama anaknya ke Bali, lalu menjalani karantina sesuai aturan. Namun saat hari terakhir karantina, hasil tes PCR dinyatakan positif, padahal mereka mengaku tak mengalami gejala.

Wisatawan itu lalu meminta tolong kepada Sandi lewat Twitter, untuk dilakukan tes PCR ulang. Wisatawan ini meyakini hasil tes itu salah, tetapi petugas tak mengizinkan mereka melakukan tes, selain yang disediakan petugas karantina.(pia)

MIXADVERT JASAPRO