Polemik Pengusiran Susi Air dari hanggar Malinau jadi Sorotan

JagatBisnis.com – Polemik pengusiran Susi Air dari hanggar Malinau, Kalimantan Utara, menjadi perhatian publik. Terlepas dari masalah kontrak sewa, sorotan dalam peristiwa itu juga terkait pemindahan paksa pesawat Susi Air oleh Satpol PP.

Tiga pesawat yang dikeluarkan paksa dari hanggar itu berjenis Pilatus Porter PK-VVW, Cessna Grand Caravan C200B PK-BVR dan Air Tractor AT-802 PK-VVY.

Pihak Susi Air mengaku kecewa dengan insiden tersebut. Sebab, 2 dari 3 pesawat tersebut masih dalam tahap perbaikan. Seluruh pesawat ditempatkan di luar hanggar tanpa atap ataupun penutup.

Selain keberadaannya di area bandara, kewenangan Satpol PP dalam memindahkan pesawat pun turut dipertanyakan. Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama, mengkritik tindakan Satpol PP tersebut karena tidak memiliki wilayah kerja di area bandara sehingga tak berhak memindahkan pesawat.

Ia pun menyesalkan peristiwa itu karena terjadi saat pesawat dalam perbaikan. Menurutnya, itu melanggar standar operasi yang diatur Permenhub Nomor PM.128 Tahun 2015 Tentang Pemindahan Pesawat Udara Yang Rusak Di Bandar Udara.

Baca Juga :   Korban Pesawat Susi Air yang Selamat Jalani Operasi di RSUD Mimika

Seperti apakah aturannya?
Ketentuan itu ditetapkan pada 26 Agustus 2015 oleh Ignasius Jonan selaku Menteri Perhubungan. Aturan tersebut diundangkan Menkumham Yasonna Laoly pada 1 September 2015.

Ada total VIII Bab dengan 19 pasal dalam Permenhub tersebut. Mengatur soal tanggung jawab dan syarat pemindahan pesawat rusak di bandar personel yang berwenang, prosedur, hingga sanksi.

Pada bagian ketentuan umum Permenhub ini, ada sejumlah pengertian yang diatur. Salah satu poin dalam ketentuan ini menjelaskan definisi mengenai pesawat yang rusak di bandara, yakni:

“Pesawat Udara Yang Rusak di Bandar Udara adalah pesawat udara yang tidak dapat bergerak dan berada pada daerah pergerakan pesawat udara atau sekitarnya akibat kejadian (incident)/kecelakaan (accident) sehingga mengganggu kelancaran, kelangsungan pengoperasian bandar udara, dan keselamatan penerbangan.”

Baca Juga :   Alasan Satpol PP Dilibatkan saat Pengusiran Susi Air

Sementara yang dimaksud Kejadian (incident) adalah suatu peristiwa selain kecelakaan (accident) yang berhubungan dengan pengoperasian pesawat udara yang mempengaruhi atau dapat mempengaruhi keselamatan operasi pesawat udara.
Sedangkan Kecelakaan (accident) adalah peristiwa pengoperasian pesawat udara yang mengakibatkan kerusakan berat pada peralatan atau fasilitas yang digunakan dan/atau korban jiwa atau luka serius.

Masuk dalam Pasal 2, disebutkan bahwa setiap pesawat udara yang rusak di bandar udara harus segera dipindahkan.
Pemindahan pesawat udara yang rusak di bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi tanggung jawab Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing yang mengoperasikan pesawat udara.

Bila tidak dapat melaksanakan pemindahan pesawat, maka Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing dapat mengajukan permintaan kepada Penyelenggara Bandar Udara.

Baca Juga :   Korban Pesawat Susi Air yang Selamat Jalani Operasi di RSUD Mimika

Pasal 6 mengatur bahwa pemindahan pesawat yang rusak harus memenuhi syarat dalam hal fasilitas dan peralatan; personel; dan prosedur.

Pasal 9 ayat (1) mengatur bahwa personel pemindahan pesawat yang rusak dibentuk oleh Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing dalam bentuk Tim pemindahan pesawat udara.
Terdiri dari:
a. penanggung jawab pelaksanaan pemindahan pesawat udara;
b. koordinator tim;
c. komandan pelaksana;
d. regu pengangkat;
e. regu pemindahan; dan
f. regu pendukung.

Penanggung jawab yang dimaksud di atas ialah pejabat Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing yang ditunjuk.

Sementara Pasal 10 menyebutkan bahwa tim pemindahan pesawat udara dapat bekerja sama dengan tenaga ahli sesuai bidangnya. Antara lain di bidang struktur/ konstruksi pesawat, refueling defueling, dan operator alat-alat berat. (pia)

MIXADVERT JASAPRO