JagatBisnis.com – Polemik pengusiran Susi Air dari hanggar Malinau, Kalimantan Utara, menjadi perhatian publik. Terlepas dari masalah kontrak sewa, sorotan dalam peristiwa itu juga terkait pemindahan paksa pesawat Susi Air oleh Satpol PP.
Tiga pesawat yang dikeluarkan paksa dari hanggar itu berjenis Pilatus Porter PK-VVW, Cessna Grand Caravan C200B PK-BVR dan Air Tractor AT-802 PK-VVY.
Pihak Susi Air mengaku kecewa dengan insiden tersebut. Sebab, 2 dari 3 pesawat tersebut masih dalam tahap perbaikan. Seluruh pesawat ditempatkan di luar hanggar tanpa atap ataupun penutup.
Selain keberadaannya di area bandara, kewenangan Satpol PP dalam memindahkan pesawat pun turut dipertanyakan. Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama, mengkritik tindakan Satpol PP tersebut karena tidak memiliki wilayah kerja di area bandara sehingga tak berhak memindahkan pesawat.
Discussion about this post