Panggil Produsen Minyak Goreng, KPPU Siap Berantas Kartel

JagatBisnis.com –  Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), mulai memanggil para produsen minyak goreng yang menjadi pengendali pasar, Jumat (4/2/2022). Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan kartel atau memberikan harga tinggi secara serentak yang merugikan masyarakat. Dari tiga panggilan yang dialamatkan KPPU, dua produsen di antaranya dijadwalkan ulang pekan depan.

“Pemanggilan itu kami lakukan Untuk meminta keterangan karena kami menemukan ada 4 pemain besarnya. Perusahaan tersebut sebagian sudah kami panggil. Pemanggilan produsen lainnya akan dilakukan di pekan mendatang,” kata Ketua KPPU, Ukay Karyadi, Minggu (6/2/2022).

Dia menjelaskan, adanya adanya indikasi kartel terkait melonjaknya harga minyak goreng beberapa waktu lalu. Hal itu terjadi ketika ada kenaikan harga Crude Palm Oil (CPO). Maka, situasi tersebut dijadikan momentum untuk pelaku usaha minyak goreng pada perusahaan besar untuk menaikkan harga. Padahal semestinya perusahaan yang pabriknya terintegrasi secara vertikal dengan kebun sawit, mendapat pasokan dari kebunnya sendiri.

Baca Juga :   Mendag Zulhas Turun ke Pasar di Hari Pertamanya Kerja

“Di hulunya mereka menguasai, di hilirnya mereka menguasai. Tapi mereka tetap mengacu pada harga internasional. Hal ini karena mereka yakin, kalaupun harga minyak gorengnya dinaikkan, mereka akan tetap laku di pasaran karena permintaan terhadap minyak goreng ini cenderung elastis,” terangnya.

Menurut Ukay, yang menjadi perhatian pihaknya adalah selain pabrik minyak goreng tersebut terintegrasi dengan kebun sawit milik, tapi perusahaan-perusahaan tersebut juga ikut menaikkan harga jual secara bersamaan.

“Padahal, jika terjadi kenaikan di produk minyak goreng PT A (misalnya), maka PT B akan mengambil alih pasar PT A dengan tidak ikut menaikkan harga. Tapi, justru yang terjadi mereka menaikkan harga bersamaan, kompak. Jika PT A menaikkan harga, seharusnya PT B mengambil alih pasar PT A. Ini secara kompak menaikan bersama-sama,” tukas dia.

Baca Juga :   Jual Minyak Goreng di Atas HET, Padagang Bakal Disanksi

Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menambahkan, kajian KPPU menyimpulkan terdapat struktur pasar oligopolistik di sektor minyak goreng. Karena hampir sebagian besar pasar minyak goreng (CR4 atau concentration ratio 4 perusahaan terbesar) dikuasai oleh empat produsen.

“Kami juga menemukan adanya indikasi kenaikan harga yang serempak dilakukan pelaku usaha pada akhir tahun lalu. Faktor ini membuat KPPU membawa persoalan ini pada ranah penegakan hukum sejak 26 Januari 2022. Pada awal proses penegakan hukum perkara inisiatif ini, kami fokus menemukan minimal satu alat bukti pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999, berikut dengan dugaan pasal-pasal yang dilanggar serta terlapor yang terlibat,” ujar Deswin.

Baca Juga :   Pemerintah Diminta Tegas Hadapi Mafia Minyak Goreng

Diterangkan Deswin, pemanggilan tersebut akan mendalami secara detil berbagai informasi awal terkait produsen serta informasi mengenai proses bisnis perusahaan yang eksis di industri minyak goreng. Termasuk konstruksi perilaku anti-persaingan, khususnya pada aspek pembentuk harga, validasi berbagai isu yang berkembang di pasar, dan aspek lain yang dinilai berkaitan dengan potensi pelanggaran undang-undang.

“Jika telah ditemukan minimal satu alat bukti, KPPU dapat meningkatkan status penegakan hukum kepada proses penyelidikan,” ujar Deswin. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO