Langgar Prokes, 3 Bar di Jakarta Selatan Disegel Satpol PP

JagatBisnis.com – Tiga bar di kawasan Kemang dan Senopati, Jakarta Selatan, ditutup sementara oleh Satpol PP. Tiga bar tersebut yakni Dronk, Odin, dan W Home.

Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan mengatakan, penutupan ini merupakan tindak lanjut dari temuan pelanggaran prokes oleh Polda Metro Jaya.

“Ini memang tindak lanjut dari temuan Polda Metro Jaya dan kita sudah melihat pelanggarannya dan juga pada kesempatan ini kita melakukan pengenaan sanksi sesuai dengan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 dan juga dari Instruksi Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta,” kata Ujang kepada wartawan, Jumat (4/2) malam.

Baca Juga :   Langgar PPKM, Wali Kota Malang Didenda Rp25 Juta

Menurut Ujang, Odin Bar dan Dronk akan ditutup sementara selama 7×24 jam. Hal ini dilakukan sebab kedua tempat tersebut pernah melakukan pelanggaran sebelumnya.

“Pengenaannya setelah yang pertama kemarin sebelumnya dilakukan teguran tertulis, untuk kali ini dengan situasi peningkatan kasus Covid-19 maka di instruksi Kepala Satpol PP Pemprov DKI Jakarta dimungkinkan untuk penutupannya maksimal 7×24 jam,” lanjutnya.

Sementara itu untuk bar W Home, penutupan akan dilakukan selama 3×24 jam. Sebab tempat itu baru pertama kali ditemukan pelanggaran.

Baca Juga :   Langgar PPKM, Tiga Tempat Hiburan Malam di Medan Disegel

“W Home di kelurahan Rawa Barat tentunya pelanggaran pertama, tapi karena situasi kondisi PPKM Level 2 dengan peningkatan Covid-19 kita akan berikan sanksi penutupan sementara 3×24 jam, seharusnya teguran tertulis tapi karena ini selain itu kita akan melihat pelanggaran prokesnya di sana,” tutupnya.

Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggelar razia protokol kesehatan di bar dan tempat hiburan malam pada Rabu (2/2) malam. Razia itu untuk memastikan tidak ada pelanggaran selama penerapan PPKM level 2.

Baca Juga :   Langgar PPKM, Dua Restoran di Semarang Ditutup Selama Satu Bulan

Hasil razia tiga tempat hiburan malam di DKI disegel. Sebab mereka melanggar aturan PPKM level 2 yakni beroperasi melewati batas waktu yang ditetapkan. Tiga tempat yang disegel Polda Metro yakni ODIN, CODE in W Home Senopati dan DRONK.

Ketiga tempat tersebut ditemukan melanggar aturan PPKM level 2 yang mengatur jam buka kafe dan tempat hiburan malam hanya hingga pukul 00.00 WIB.

Dalam razia itu, polisi juga melakukan swab secara acak dan ditemukan satu orang terkonfirmasi positif Covid-19. (pia)

MIXADVERT JASAPRO