Pemkot Ternate Bongkar Bangunan Ilegal

JagatBisnis.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate, Maluku Utara, pada Kamis (3/2) membongkar sebanyak 10 bangunan ilegal di area pasar Kie Raha dan sepanjang ruko Jatiland Mall, Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah.

“Jadi dasar pembongkaran hari ini ke sejumlah bangunan ilegal atas perintah Wali Kota Ternate, untuk melakukan penertiban pemukiman liar dan kumuh sepanjang pasar Kie Raha dan ruko Jatiland,” ucap Kabid Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kota Ternate, Sarif Tjan, kepada cermat, Kamis (3/2).

Syarif bilang, pembongkaran yang dilakukan itu masih tersisa delapan bangunan yang belum dibongkar. Karena masih berisikan barang-barang.

“Sisa delapan bangunan ini akan dibongkar pada Senin pekan depan. Sehingga area ini akan bersih tak ada lagi bangunan ilegal,” katanya.

Menurutnya, warga yang menempati bangunan tersebut juga tidak melakukan perlawanan, karena mereka bersedia dipindahkan. Sehingga, pihaknya bersama Disperindag akan mencari tempat sementara.

“Sudah dibicarakan, warga ini kita tempati di lantai tiga pasar Kie Raha, karena rata-rata penghuni bangunan tersebut mengakui sebagai tempat transit saja,” ujarnya.

Sementara soal kelanjutan pembersihan secara total, kata Syarif, akan dilakukan rapat lintas sektoral terlebih dahulu antara pihaknya (DLH), PUPR, Perkim, dan Disperindag.

“Jadi nanti hasil keputusannya ruang ini akan dibuat seperti apa. Kalau kami tetap mau jadikan ruang alternatif sebagai taman kota atau wisata kuliner untuk UKM, karena luasnya hampir setengah hektar,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate, Hasyim Yusuf mengatakan, bangunan yang dibongkar tersebut berdiri sebelum ia menjabat sebagai kepala dinas. Sehingga, akan ditelusuri siapa yang mengizinkan.

“Bangunan itu semasa saya belum menjabat sudah ada, bahkan saya tak pernah tau siapa yang izinkan, jika memang ada petugas yang berikan izin maka saya akan telusuri,” kata Hasyim.

“Bangunan ini juga dilakukan penagihan, namun sistemnya per hari, jika hari ini sudah dihentikan tagihan, maka bangunan bisa dibongkar,” tandasnya.

Sekadar diketahui, sebelumnya beberapa penghuni bagunan itu sempat mengakui dihadapan Wali Kota Ternate, bahwa tempat yang mereka tempati itu hanya semantara, meski tiap hari harus membayar retribusi ke petugas.(pia)

MIXADVERT JASAPRO