Mobil Kini Bisa Lewat di Jembatan Glendeng Tuban-Bojonegoro

JagatBisnis.com – Jembatan Glendeng, penghubung antara Kabupaten Tuban dan Bojonegoro yang membentang di atas Sungai Bengawan Solo, yang berada di Desa Simo Kecamatan Soko Kabupaten Tuban, yang sebelumnya atau pada 4 Januari 2022 lalu hanya dibuka untuk kendaraan roda dua, mulai Jumat (04/02/2022) hari ini sudah bisa dilewati kendaraan roda empat.

Meski jembatan Glendeng sudah bisa dilewati kendaraan roda empat namun masih ada beberapa aturan, yakni kendaraan roda empat yang bisa melewati jembatan tersebut maksimal 8 ton. Sementara untuk kendaraan roda enam atau yang memiliki tonase lebih dari 8 ton, masih dilarang melintas.

Selain itu, status kepemilikan asset jembatan yang menghubungkan Desa Simo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban dan Desa Kalirejo, Kecamatan Bojonegoro tersebut masih belum jelas, apakah milik Pemkab Tuban atau Pemkab Bojonegoro.

Untuk diketahui, Jembatan Glendeng, yang membentang di atas Sungai Bengawan Solo, yang berada di Desa Simo Kecamatan Soko Kabupaten Tuban, pada Selasa (03/11/2020) lalu, alami kerusakan, dan sempat ditutup untuk seluruh jenis kendaraan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tuban, Agung Supriyadi mengatakan, kepada awak media ini Jumat (04/02/2022) menjelaskan bahwa proses pembangunan jembatan tersebut dimulai pada 6 September 2021 dan ditargetkan selesai akhir bulan Desember 2021.

“Mestinya jembatan ini sudah bisa dilalui awal Januari, karena proyek ini sudah selesai bulan Desember, tapi kami harus menertibkan tidak hanya dari sisi Tuban saja, kami harus melihat dari ujung ke ujung, sehingga baru bisa dilewati sekarang,” ucap Agung Supriyadi.

Menurutnya, telah selesai dibangu, pihaknya harus memastikan bentang jembatan baik itu kekencangan, kekuatan mur bautnya, dan lain-lain. Selain itu, pihaknya juga harus meminta kajian teknis dari Dinas PUPR Provinsi.

“Dan sampai hari ini alhamdulilah sudah bisa dilewatin roda empat,” kata Agung.
Agung menambahkan bahwa meski jembatan Glendeng sudah bisa dilewati kendaraan roda empat, namun masih tetap ada aturan, yakni kendaraan yang melewati jembatan maksimal 8 ton.

“Sebab status kelasnya masih kelas 3.” kata Agung.

Agung mengungkapkan bahwa untuk status Jembatan Glendeng belum jelas perihal aset kepemilikan, apakah milik Pemkab Tuban atau Pemkab Bojonegoro.

“Status jembatan ini kan belum jelas, kami cek di Tuban tidak ada, di asset Pemkab Bojonegoro juga tidak, sampai di provinsi pun tidak ada yang punya aset jembatan ini,” tutur Agung.

Menurutnya, jembatan tersebut tidak bisa diserahkan ke pusat ataupun provinsi, harus ada salah satu kabupaten yang mengakui entah itu Pemkab Tuban atau Bojonegoro.

“Nanti akan kita lakukan koordinasi dengan Pemkab Bojonegoro bagaimana baiknya nanti ya silakan. Yang penting masing-masing dari kabupaten harus masuk,” ucap dia.

Menurutnya, apakah nantinya assetnya masuk Pemkab Tuban atau Bojonegoro, tergantung dengan koordinasi kedua kabupaten. Agung memastikan bahwa segala kewenangan tetap akan diserahkan ke provinsi atau pusat.

“Kalau salah satu Tuban atau Bojonegoro mengakui asetnya nanti provinsi akan segera ambil alih, biar lebih jelas pemeliharaannya, karena kalau jembatan sebesar ini diserahakan ke kabupaten ya tidak lah,” kata Agung.

Ia juga menjelaskan, karena proyek pembangunan jembatan sudah selesai, pihaknya dari Pemkab Tuban akan meneruskan perbaikan jalan sampai di pertigaan Soko dengan panjang kurang lebih 2 kilometer.

“Akan kita rinci tahun ini. Setelah bagus, baru kita serahkan ke provinsi, harapan kami dan Pemkab Bojonegoro ruas jalan Soko-Simo dapat diambil oleh Provinsi,” kata Agung Supriyadi.

Kepala Unit Keamanan dan Keselamatan Sat Lantas Polres Tuban Iptu Sampir Santoso mengungkapkan, bahwa mulai hari ini 4 Februari 2022, Jembatan Glendeng yang menghubungkan Tuban-Bojonegoro dibuka, setelah satu setengah tahun ditutup.

“Karena jalan ini jalan kabupaten yang hanya boleh dilewati seberat 8 ton, untuk roda 6 dilarang melintas di sini,” ucap Iptu Sampir Santoso.

Iptu Sampir juga menyampaikan, pihaknya telah menyiapkan rambu-rambu untuk larangan truk roda 6 di pertigaan Soko, karena ini jalan kelas 3. Tinggal nanti di atasnya akan dipasang rambu 8 ton.

“Kami segenap forum lalu lintas Polres Tuban dan Bojonegoro, mengimbau kepada pengguna jalan agar selalu hati-hati dan tolong diperhatikan rambu rambunya,” tutur Iptu Sampir Santoso. (pia)

MIXADVERT JASAPRO