Jokowi: Sertifikat Tanah Sebagai Tanda Bukti Hukum Kepemilikan

JagatBisnis.com – Sertifikat tanah penting dimiliki setiap pemilik tanah karena tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki. Karena di dalam sertifikat tanah sudah tertulis nama pemilik beserta luas lahan yang dimiliki. Demikianlah dikatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan sambutan pada acara penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat di Lapangan Sudirman, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (3/2/2022).

“Kalau bapak sudah ada rumah di situ 20 tahun atau kebun di situ sudah lebih dari 15 tahun, tapi belum punya sertifikat. Lalu, ada orang datang yang mengakui tanah itu miliknya. Maka, bapak yang sudah tinggal dan memiliki kebun puluhan tahun taka da artinya. Karena bapak tidak memiliki bukti hukum yang kuat. Nah, ini yang namanya pentingnya kepastian hukum hak atas tanah yang namanya sertifikat,” ungkapmya.

Presiden menjelaskan, permasalahan sertifikat tanah menjadi perhatian karena masih adanya sengketa tanah di daerah, baik antara warga dengan warga, warga dengan pemerintah, maupun warga dengan perusahaan swasta. Permasalahan ini, tidak dapat terselesaikan karena tidak adanya sertifikat tanah tersebut.

Baca Juga :   Seorang Warga Sidoarjo Terharu Pertama Kali Bertemu Presiden Jokowi

“Apalagi, di Sumut ini banyak sekali yang namanya sengketa di sekitar Medan. Bahkan, hingga kini masalah sengketa itu tidak rampung- rampung. Karena banyak orang yang mengakui dan merasa sudah menduduki 20 tahun, 15 tahun, tapi tidak memiliki sertifikat,” ucapnya.

Baca Juga :   Politisi PDIP Anggap Wacana Presiden 3 Periode Hal yang Realistis

Untuk itu, lanjutnya, pemerintah terus mempercepat proses pengurusan sertifikat tanah guna mengurangi konflik sengketa lahan. Adapun target penerbitan sertifikat tanah akan terus dinaikkan setiap tahun. Walaupun, pandemi targer tersebut mengalami penurunan.

“Targetnya saya naikkan terus. Dari 9 juta, naik lagi. Tapi saat pandemi, turun lagi menjadi 8 juta,” tegasnya.

Baca Juga :   Jokowi Ajak Masyarakat Tanam Cabai di Pekarangan Rumah

Dia menambahkan, pihaknya juga berpesan kepada para pemilik untuk menyimpan sertifikat tanah dengan baik dan digunakan secara bijaksana. Apabila digunakan untuk agunan pinjaman ke bank, Sebaiknya, pinjaman tersebut digunakan sebagai modal usaha.

“Mau pinjam ke bank dikalkulasi, dihitung benar-benar. Kalau sudah dapat Rp600 juta gunakan semuanya untuk usaha, untuk modal kerja, untuk investasi mesin misalnya. Jangan sekali-kali dipakai untuk barang-barang kemewahan, pasti tidak bisa menyicil. Jadi harus untuk hal-hal yang produktif,” pungkas Presiden. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO