Jadi Tersangka, Edy Mulyadi Langsung Ditahan

JagatBisnis.com – Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka terkait dugaan penghinaan. Dia dilaporkan banyak pihak terkait ucapan ‘Kalimantan Tempat Jin Buang Anak’.

“Hasil gelar perkara penyidik menetapkan EM sebagai tersangka,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/1).

Ramadhan menuturkan, penetapan Edy sebagai tersangka usai penyidik memeriksa 55 saksi dan melakukan gelar perkara.
“Setelah memeriksa 55 saksi dan melakukan gelar perkara,” ujar dia.

Baca Juga :   Bareskrim Telah Menyiapkan Panggilan Kedua untuk Edy Mulyadi

Untuk kepentingan penyidik, kata Ahmad, pihaknya memutuskan Edy untuk ditahan selama 20 hari ke depan.

Baca Juga :   Besok, Edy Mulyadi akan Diperiksa Bareskrim

“Memutuskan menahan EM untuk kemudahan penyidikan,” tandasnya.

Edy Mulyadi tampaknya sudah siap ditahan. Dia sudah membawa sejumlah pakaian saat datang sebagai saksi dalam pemeriksaan di tahap penyidikan ini.

Baca Juga :   Gegara Pernyataannya Edy Mulyadi Dilaporkan Lagi

Dia juga mengeklaim kasusnya kali ini bukan semata karena ucapannya soal ‘Kalimantan tempat jin buang anak’. Tapi, memang sudah dibidik karena kerap mengkritik pemerintah. Salah satunya soal Ibu Kota Negara (IKN) baru.(pia)

MIXADVERT JASAPRO