Direktur Pinjol Ilegal di PIK Jadi Tersangka

JagatBisnis.com – Polisi menetapkan 3 orang tersangka dari penggerebekan kedua pinjol di kawasan PIK, Jakarta Utara, Kamis (27/1) lalu. Belakangan diketahui pinjol tersebut mengatasnamakan PT J Tech.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan seorang WNA ikut diamankan saat penggerebekan. Ia berperan sebagai direktur utama pinjol tersebut.

“Satu YFC, WNA asal China 38 tahun direktur PT J Tech, bertanggung jawab atas segala tindakan pemberian pinjaman, jangan waktu pinjaman dan penagihan pinjol berbasis sistem,” kata Zulpan kepada wartawan, Senin (31/1).

Selain itu, ada 2 orang lainnya yang merupakan warga negara Indonesia. Mereka menjadi karyawan di pinjol ilegal tersebut sebagai karyawan.

Baca Juga :   Hanya 106 Pinjol Legal dan Berizin

“Kedua S, WNI 34 tahun perannya bekerja di PT J Tech sebagai penerjemah dari tersangka pertama untuk melakukan izin usaha dan domisili pinjol dan menjabat sebagai komisaris,” jelas Zulpan.

“Ketiga N, WNI, 22 tahun dia berperan sebagai reminder, yang mengingatkan pelaku pembayaran,” lanjutnya.

Zulpan menerangkan, cara N menagih utang nasabahnya dimulai dengan cara yang wajar. Namun jika nasabah dinilai tidak kooperatif N mulai melakukan pengancaman.

“Awal menagih pakai bahasa sopan, kemudian berubah dengan bahasa yang menakuti kepada nasabah jika tidak kooperatif dengan cara mengirim fotokopi KTP ke nomor telepon yang didapat di kontak hp nasabah dan kata-kata yang bersifat ancaman,” lanjutnya.

Baca Juga :   Ribuan Pinjol Ilegal sudah Ditindak oleh OJK

Akibat aksinya tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 27 Ayat 5 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 30 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 52 Ayat 4 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun

Serta Pasal 368 KUHP tentang pengancaman paling lama 9 tahun. kemudian Pasal 115 Jo Pasal 65 ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perdagangan paling lama pidana 12 tahun

Baca Juga :   Cara Mudah Bedakan Pinjol Ilegal dan Legal

Dan juga, Pasal 8 ayat 1f dan pasal 3 ayat 1c dan d Jo Pasal 62 Ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Untuk diketahui, polisi kembali menggerebek kantor pinjol di kawasan PIK, Jakarta Utara pada Kamis (27/1) malam. Dari tempat tersebut diamankan 27 orang karyawan di mana satu di antaranya berstatus WNA. (pia)

MIXADVERT JASAPRO