Bus Terbelah di Padang Panjang

JagatBisnis.com – Kecelakaan bus Sipirok Nauli di terowongan Jembatan Layang di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, yang terjadi pada Minggu (30/1) kemarin, disebut akibat sopir tidak memperhatikan rambu-rambu lalu lintas.

Wali Kota Padang Panjang Fadly Amran mengatakan sebelum dan di sekitar jalan itu telah dipasang rambu-rambu lalu lintas yang menyebutkan bukan untuk jalur bus, truk, atau sejenisnya memiliki tinggi melebihi 2,2 meter.

“Rambu-rambu itu bisa terlihat jelas, kecelakaan itu terjadi sekitar 06.00 Wib pagi, artinya tidak ada alasan sopir tidak melihat rambu-rambu itu. Tapi entah mengapa ke sana pula dibawa bus itu oleh sopir, saya kurang tahu,” katanya di Padang, Senin 31 Januari 2022.

Menurutnya saat ini kecelakaan itu tengah ditangani oleh pihak kepolisian, serta bus itu juga telah diderek oleh Dinas Perhubungan agar tidak mengganggu arus lalu lintas di jalan tersebut.

Baca Juga :   Mahasiswi Sopir Mercy Tewas Kecelakaan di Depan Hotel Mulia

“Jadi kalau untuk peringatan rambu-rambu, seperti marka jalan juga sudah sangat banyak di sekitar lokasi,” ujarnya.

Fadly menyatakan Pemko Padang Panjang juga telah melakukan peninjauan ulang untuk melihat rambu-rambu lalu lintas yang ada di lokasi.

“Kita sudah melihat ulang rambu-rambu di lokasi, sudah lengkap, sudah ada peringatan ujung ke ujung bahwa ada jembatan yang maksimal tinggi 2,2 meter di situ, dan tidak pernah ada bus lewat di sana,” ungkapnya.

Wako menjelaskan jembatan layang itu sudah dibangun sejak sekitar tahun 2000-an. Selama jembatan itu berdiri, tidak dipungkiri ada terjadi kecelakaan.

Baca Juga :   Kecelakaan, Truk Bermuatan Hebel Berserakan di Jalan MT Haryono

Namun dari kecelakaan di sana, sebagian besar sopir yang tidak menghiraukan rambu-rambu lalu lintas yang ada di lokasi.

“Kami melihat kondisi jembatan itu perlu ada evaluasi bersama. Setidaknya bisa menambah lebih banyak rambu-rambu atau sejenis hal lainnya, agar kejadian itu tidak terulang lagi,” jelasnya.

Sebelumnya melalui akun instagramnya @dishub_padangpanjang menuliskan bus Sipirok Nauli nomor polisi BB 7726 LH itu, penyebab terjadinya kecelakaan itu, karena bus dimaksud tidak mematuhi rambu rambu lalu lintas yang berada di Simpang Tsanawiyah Ganting tersebut.

“Seharusnya bus memasuki terminal bus Bukit Surungan. Sementara jalan yang dilalui bus Sipirok Nauli saat kecelakaan itu, tidak jalur bus,” tulis Dinas Perhubungan Padang Panjang.
Dishub menduga penyebab sopir membawa bus ke jalur itu, demi menghindari terminal bus.

Baca Juga :   Mobil Tabrak Kerumunan Karnaval di Belgia, 6 Orang Tewas

Padahal jalur untuk ditempuhnya bukan diperuntukkan untuk bus.
“Jalan itu untuk kendaraan pribadi saja, bukan untuk kendaraan umum terutama bus dan kendaraan yang memiliki tinggi melebihi dari 2,2 meter,” tulis di akun @dishub_padangpanjang itu.

Sebelumnya satu unit bus Sipirok Nauli dengan Nopol BB 7626 LH mengalami kecelakan saat melintasi terowongan Jembatan Layang di Kota Padang Panjang.

Data yang dihimpun oleh Polres Padang Panjang menyebutkan kerusakan bus terbilang cukup berat, hampir separuh bagian atas bus terbelah, karena tersangkut di badan jembatan.

Pihak kepolisian menyebutkan penyebab yang membuat bagian atas bus terbelah, karena jembatan itu hanya bisa dilalui untuk kendaraan dengan tinggi maksimal 2 meter.(pia)

MIXADVERT JASAPRO