Waktu Karantina PPLN Dipangkas Lagi, Jadi 5 Hari

JagatBisnis.com – Pemerintah memangkas durasi karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dari 7 hari menjadi 5 hari. Aturan tersebut berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia setelah bepergian dari luar negeri. Selain itu juga, seluruh PPLN telah mendapat vaksin lengkap.

“Tapi, ketentuan karantina terbaru ini tak berlaku bagi warga negara yang belum mendapat vaksin lengkap. Bagi PPLN yang baru divaksinasi satu dosis, tetap harus menjalankan karantina selama 7 hari usai tiba di Indonesia,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers yang disiarkan lewat YouTube Sekretariat Presiden, Senin, (31/1/20220).

Dia menjelaskan, perubahan itu diputuskan lantaran pemerintah menilai penularan virus Covid-19 varian Omicron di Indonesia tidak hanya berasal dari imported case, melainkan telah menjadi transmisi lokal. Sehingga perlu dilakukan strategi baru.

Baca Juga :   Mulai 1 April 2022, PPLN Tak Perlu Karantina

“Pemangkasan waktu tersebut dilakukan karena ada perubahan strategi seiring dengan peningkatan transmisi lokal dari virus Covid-19 varian Omicron. Karena varian virus itu akan terlihat pada masa inkubasinya sekitar 3 hari,” ungkapnya.

Baca Juga :   Pemerintah Tambah Tempat Karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Menurut dia, langkah menurunkan hari karantina ini juga mempertimbangkan perlunya realokasi sumber daya yang dimiliki pemerintah. Wisma yang sebelumya diperuntukkan karantina PPLN akan dipersiapkan menjadi isolasi terpusat dengan kebutuhan yang meningkat seiring prediksi bertambahnya kasus infeksi tanpa gejala dan gejala ringan.

“Oleh karena itu, strategi penanganan pandemi akan berubah, dari penekanan jumlah kasus penularan ke penekanan rawat inap di rumah sakit dan angka kematian. Apalagi, varian Omicron berbeda dengan varian Delta. Jadi, strategi penanganan pandemi yang digunakan juga perlu dilakukan penyesuaian,” tutur Luhut.

Baca Juga :   WNI yang Pulang dari Luar Negeri Wajib Dikarantina 10-14 Hari

Dia menambahkan, untuk mengantisipasi keganasan varian Omicron, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyiapkan fasilitas kesehatan yang sangat memadai dan jauh lebih baik dari tahun yang lalu. Adapun jumlah kasus Covid-19 di Jawa-Bali masih meningkat. Kasus konfirmasi di Jawa-Bali saat ini masih didominasi di DKI Jakarta.

“Untuk itu, pemerintah terus memonitor pergerakan kasus konfirmasi secara harian. Selain itu, pemerintah juga melihat beragam aspek keterisian tempat tidur rumah sakit, vaksinasi di daerah,” pungkas Luhut. (eva)

MIXADVERT JASAPRO