Dugaan Kartel Minyak Goreng, KPPU Lanjutkan ke Ranah Hukum

JagatBisnis.com –  Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) akhirnya mengambil jalur hukum terkait persoalan ketersediaan dan harga minyak goreng di dalam negeri. Dalam proses penegakkan hukum bakal fokus mendalami berbagai bentuk perilaku yang berpotensi melanggar pasal-pasal tertentu di undang-undang. Sebelumnya, KPPU telah menduga ada indikasi kartel.

“Berdasarkan berbagai temuan saat ini, kami memutuskan untuk melanjutkan permasalahan minyak goreng ini ke ranah penegakan hukum. Berbagai fakta kelangkaan, potensi penimbunan, atau sinyal-sinyal harga dan perilaku di pasar akan menjadi bagian dari pendalaman,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, KPPU, Deswin Nur dalam keterangan tertulis, Senin (31/1/2022).

Sementara itu, Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala menjelaskan, analisis struktur pasar yang dilakukannya menunjukkan sejumlah produsen minyak goreng memiliki pangsa yang mendominasi. Ada 4 produsen utama minyak goreng memiliki pangsa pasar berturut-turut sebesar 14 persen, 13,3 persen, 11 persen, dan 8,2 persen. Penghitungan rasio konsentrasi dari 4 produsen tersebut atau CR(4) menunjukkan total pangsa mencapai 46,5 persen yang menunjukkan bahwa pasar bersifat monopoli dan mengarah ke oligopoli.

Baca Juga :   YLKI: Pemerintah Salah Strategi dalam Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga

“Temuan dari studi yang dilakukannya juga menyebutkan, para produsen dengan pangsa besar sejatinya terintegrasi secara vertikal. Pasar minyak goreng didominasi oleh produsen atau perusahaan yang juga memiliki usaha perkebunan, produsen minyak sawit mentah atau CPO, dan juga turunan lainnya, termasuk margarin dan minyak goreng. Di sisi lain, pelaku usaha menolak tegas tudingan kami terkait dugaan praktik kartel dalam pergerakan harga minyak goreng di Tanah Air,” bebernya.

Baca Juga :   Operasi Pasar Minyak Goreng, 2 Jam Langsung Ludes

Dia mengakui, pihaknya memang melihat adanya sinyal praktik kartel dari masalah meroketnya harga minyak goreng di pasaran belakangan ini. Diduga perusahaan-perusahaan besar dalam negeri kompak menaikkan harga karena melihat harga CPO dunia. Jika produsen minyak kelapa sawit ini memproduksi dari lahan sawitnya sendiri, maka seharusnya produsen dalam negeri tidak kompakan menaikkan harga minyak.

Baca Juga :   Jual Minyak Goreng di Atas HET, Padagang Bakal Disanksi

“Alasan lain, adanya dugaan kartel minyak goreng ini karena sebaran pabrik minyak goreng di Indonesia tidak merata. Pabrik minyak goreng lokal hanya ada di Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan DKI Jakarta,” pungkasnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO