Politisi PKS: Harus Ada Keadilan Dalam Kewajiban Membayar Pajak

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati

JagatBisnis.com – Dalam UU APBN 2022, target penerimaan pajak sebesar Rp1.265 triliun atau lebih rendah dari realisasi 2021 yang mencapai Rp1.277,5 triliun. Padahal sepanjang 2021, realisasi penerimaan pajak senilai Rp1.277,5 triliun atau meningkat 19,2 persen. Realisasi tersebut setara dengan 103,9 persen terhadap target Rp1.229,59 triliun.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati, mengungkapkan penerimaan pajak diatas 100 persen baru dicapai setelah lebih dari 10 tahun terakhir. Untuk tahun lalu, Indonesia mendapatkan berkah dari kenaikan harga komoditas yang turut menopang penerimaan pajak.

“Tetapi, apabila dilihat dari kinerja penerimaan pajak tahun 2021, maka struktur penerimaan masih belum berubah,” kata Anis dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakara, Minggu (30/1/2022).

Baca Juga :   Kanwil Kemenkumham Sumsel Tandatanggani PKS dengan BSI

Menurut dia, keputusan pemerintah menetapkan target penerimaan pajak untuk tahun 2022, cukup realistis. Apalagi, dengan mempertimbangkan kondisi tren pemulihan ekonomi nasional. Namun, yang terpenting adalah bagaimana komitmen pemerintah untuk memaksimalkan penerimaan khususnya perpajakan yang berkeadilan.

Baca Juga :   DPR Bakal Kawal Implementasi Perlindungan Pekerja Migran

“Yang jelas harus ada keadilan, kalau si kaya harus membayar pajak lebih tinggi dan bukan justru banyak diberikan fasilitas pengurangan atau pengampunan,” tegas Wakil ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini.

Dia menjelaskan, pajak yang berkeadilan merupakan salah satu yang harus diperhatikan oleh pemerintah. Hal itu untuk merubah struktur penerimaan perpajakan, terutama terkait dengan PPh orang pribadi non karyawan dan karyawan.
Pada tahun 2022 ini, pemerintah juga harus menyiapkan strategi dan perencanaan yang matang untuk menjamin paket kebijakan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga :   Pentingnya Peningkatan UMKM Melalui Transaksi Non Tunai

“Sehinggw UU tersebut berjalan baik dan tepat sasaran, seperti program pengungkapan sukarela (PPS). Kita akan lihat, seperti apa efektivitas dan pengaruh dari penambahan layer tarif 35% untuk penghasilan kena pajak (PKP) diatas Rp5 miliar ini,” tutup Anis. (eva)

MIXADVERT JASAPRO