“Rencana pemindahtanganan aset sangat bergantung pada rencana pemindahan IKN, baik dari sisi waktu maupun lembaganya. Jika perpindahan sudah jelas bakal dilakukan, kami akan membuka pemanfaatan aset untuk pihak yang membutuhkan, baik pihak swasta maupun pihak strategis lainnya,”
paparnya.
Dia mengaku, ada sebagian aset yang tidak bisa disewakan karena telah melekat dengan tempat tersebut. Namun, pihaknya bakal terus menghitung nilai aset tersebut agar jumlah aset yang bisa dimanfaatkan menjadi lebih jelas.
“Contohnya, Istana Negara atau rumah ibadah yang punya pemerintah, atau kanwil-kanwil yang tetap harus ada di Jakarta,” pungkas Rio. (*/eva)
Discussion about this post