Wamen LKH: Bupati Langkat Bisa Dijerat Hukum karena Miliki 8 Satwa Dilindungi

Wakil Menteri (Wamen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Alue Dohong

JagatBisnis.com – Di rumah pribadinya Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin ditemukan sejumlah satwa dilindungi. Ia diduga menjadi kolektor hewan langka yang dilindungi secara ilegal.

Menanggapi hal itu, Wakil Menteri (Wamen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Alue Dohong menyebutkan, bila memang memiliki satwa dilindungi harus sesuai dengan Undang-undang (UU) Konservasi No.5/90.

“Bila tidak, bisa bisa dijerat ke ranah hukum,” katanya. “Kalau itu, satwa yang dilindungi, kita akan lakukan proses dengan UU karena aturan memang tidak boleh,” kata Dohong saat ditemui di Denpasar, Bali, Sabtu (29/1).

Baca Juga :   Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Berisi 27 Orang

Menurutnya, sesuai Undang-undang yang berlaku bila memiliki satwa dilindungi bisa dijerat ke ranah hukum. Namun, untuk langkah selanjutnya apakah pihaknya akan melakukan hal itu pihaknya belum memastikan.

Baca Juga :   Ada 3 Kasus Kematian di Kerangkeng Rumah Bupati Langkat

“Iya (bisa dijerat dengan hukum) Undangan-undang 590 jelas tupoksi hukumnya.Iya nanti Direktorat Jendral yang akan (mengurusnya),” ujarnya.

Baca Juga :   Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat Diperiksa

Adapun jenis satwa liar dilindungi Undang-undang di rumah Bupati Langkat. Yakni, satu Orangutan Sumatera atau Pongo Abelii Jantan, satu Monyet hitam Sulawesi atau Cynopithecus Niger, satu Elang Brontok atau Spizaetus Cirrhatus, dua Jalak Bali atau Leucopsar Rothschildi dan dua Beo atau Gracula Religiosa. (pia)

MIXADVERT JASAPRO