JagatBisnis.com – Pasca adanya kebijakan pemerintah pusat menghapus Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium, sejumlah supir di Sikka naikkan tarif angkutan kota dan pedesaan.
Akibatnya, para penumpang mengeluhkan ulah para supir yang menaikkan tarif secara sepihak, tanpa hasil kajian dari Dinas Perhubungan atau Surat Keputusan Bupati Sikka.
Maria Du’a Nona (46), warga Patiahu, Desa Runut, Kecamatan Waigete, Jumat (28/1) mengaku kaget. Lantaran, sejak bulan Oktober 2021, tarif angkutan pedesaan di wilayah itu naik 100 persen.
Tarif sebelumnya dari Patiahu ke Geliting sebesar Rp 5 ribu. Kini, naik menjadi Rp 10 ribu per orang. Hal yang sama tarif dari Patiahu ke Wairterang dan Waigete yang sebelumnya Rp 3 ribu, naik menjadi Rp 6 ribu.
Discussion about this post