Terkait Kasus Anaknya, KPK Panggil Istri Alex Noerdin

JagatBisnis.com – KPK panggil Eliza Alex Noerdin yang merupakan istri mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Alex Noerdin untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

KPK panggil Eliza sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada tahun anggaran 2021 yang menjerat anaknya, yakni Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex (DRA).

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DRA. Pemeriksaan dilakukan di Satuan Brimob Polda Sumatera Selatan, Kota Palembang, Sumatera Selatan,” ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (28/1/2022).

Baca Juga :   Pemerintah Diminta Konsisten Benahi Aset Negara Bermasalah

Selain Eliza, kata dia, KPK memanggil enam saksi lainnya. Mereka adalah Sandy Swardi selaku Komisaris PT Perdana Abadi Perkasa, Herry Zaman selaku Direktur Utama PT Gajah Mada Sarana, dan Akbar Ramadhan selaku Manajer Sumber Daya Manusia PT Gajah Mada Sarana.

Kemudian, Kepala Bidang Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Irfan serta dua pihak swasta, yaitu M Nopriansyah dan Ahmad Sadad.

Sebelumnya pada Sabtu (16/10/2021), selain Dodi Reza Alex, KPK telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM), Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasi Eddi Umari (EU), dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SH).

Baca Juga :   Azis Syamsuddin Mulai Disidang Senin Depan

Terkait konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin pada tahun 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021, dan Bantuan Keuangan Provinsi (Bantuan Gubernur) di antaranya di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

Baca Juga :   Lili Disarankan Mundur dari KPK Tak Perlu Repot Hadiri Sidang Etik

Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud, diduga ada arahan dan perintah dari Dodi Reza Alex.

Arahan itu ia berikan kepada Herman Mayori, Eddi Umari, dan beberapa pejabat lain agar pelaksanaan lelang dapat direkayasa sedemikian rupa.

Dodi telah menentukan persentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin, yaitu 10 persen untuk dirinya, 35 persen untuk Herman, dan 23 persen untuk Eddi beserta pihak terkait lainnya.(pia)

MIXADVERT JASAPRO