Draf UU IKN Sudah Dikirim ke Istana

JagatBisnis.com – DPR kirim draf UU Ibu Kota Negara atau IKN ke Sekretariat Negara (Setneg). DPR kirim draf UU IKN melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar pada Kamis (27/1/2022) sore.

“Ketua DPR menugaskan Sekjen DPR untuk menyerahkan UU IKN kepada Presiden melalui Mensetneg, sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 batas waktunya 7 hari dan hari ini batas tujuh harinya,” kata Indra saat dikonfirmasi Jumat (28/1/2022).

Dia mengatakan, DPR sudah menyerahkan draf lengkan UU IKN ke Setneg. Selanjutnya pemerintah punya waktu selama 30 hari untuk mengkajinya.

Baca Juga :   Antisipasi Demo Buruh Depan DPR, Cek Pengalihan Lalu Lintas

“Sesuai UUD, pemerintah diberi waktu 30 hari untuk mengkaji. Seluruhnya 11 Bab 44 Pasal,” kata dia.

Baca Juga :   Sejak Oktober, Staf DPR yang Terima Suap Rp40 Juta dari Rachel Vennya Telah Dipecat

DPR telah mengetuk palu Rancanga Undang-Undang Ibu Kota Negara menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna 18 Januari 2022 lalu.

Baca Juga :   DPR Gelar Rapat Paripurna RUU KIA

Dari sembilan fraksi di DPR hanya Fraksi PKS yang menolak. Selanjutnya setelah melalui proses kajian, UU akan dinomori dan masuk dalam lembaran negara.(pia)

MIXADVERT JASAPRO