Ekbis  

Cegah Pelanggaran, Bea Cukai Malang Gelar Asistensi ke Pengusaha Hasil Tembakau

JagatBisnis.com – Mewujudkan misi facilitate trade and industry, Bea Cukai Malang aktif laksanakan asistensi kepada para Pengusaha Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) di wilayahnya. Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Malang memberikan edukasi terkait ketentuan perundang-undangan cukai dan aturan pelaksanaannya.

Pada Selasa (25/01), Bea Cukai Malang melaksanakan bimbingan kepada pengusaha BKC HT yang baru mendapat izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Bertempat di Aula Kantor Bea Cukai Malang, kegiatan tersebut dihadiri oleh 26 pengusaha BKC baru menjalankan kegiatan usahanya.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo mengungkapkan bahwa edukasi ini dilakukan sedini mungkin demi terciptanya iklim usaha yang sehat. “Karena baru, harapannya asistensi ini dapat menghindarkan dan meminimalisir kesalahan pelaksanaan kegiatan dan pelaporan mereka,” imbuhnya.

Baca Juga :   Bea Cukai Ikut Serta Dalam Pemusnahan Barang Ilegal di Berbagai Daerah

Sebelumya, pada Rabu (19/01) juga melakukan asistensi kepada beberapa pengusaha BKC HT, antara lain PR Cakra Guna Cipta, PR Karya Timur Prima, PR Karya Tajinan Prima, dan PR Ganesha Putera Perkasa, serta turut dihadiri oleh Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi).

Baca Juga :   Lewat CVC, Bea Cukai Tawarkan Berbagai Fasilitas di Sektor Kepabeanan

Dalam kegiatan yang berlangusng di PR Karya Timur Prima ini, Gunawan menyampaikan apresiasi kepada para pengguna jasa yang telah berkontribusi besar terhadap penerimaan negara. “Tahun 2022 yang masih dalam kondisi pandemic, para pengusaha dihadapkan dengan kenaikan tarif cukai, namun kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pengguna jasa di Malang Raya,” imbuhnya.

Baca Juga :   Bentuk Tim Satgas Hingga Pembinaan Mental, Bea Cukai Berkomitmen Perkuat Integritas

Gunawan berharap rangkaian asistensi oleh Bea Cukai Malang ini mampu mengedukasi para pengusaha BKC HT, sehingga pengguna jasa akan menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan cukai beserta aturan pelaksanaannya. (srv)

MIXADVERT JASAPRO