Bareskrim Telah Menyiapkan Panggilan Kedua untuk Edy Mulyadi

JagatBisnis.com – Polisi telah menyiapkan surat pemanggilan kedua untuk mantan caleg PKS Edy Mulyadi karena berhalangan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

“Kalau sekarang beralasan untuk menunda kehadiran, kita kirim panggilan kedua,” ujar Komjen Agus Andrianto, Kabareskrim Polri, Jumat (28/1/2022).

Namun pihaknya belum memastikan kapan pemanggilan terhadap Edy dilakukan. Jika nantinya pemanggilan kedua kembali tidak diindahkan, maka sesuai standar operasional prosedur (SOP) pihak kepolisian akan melakukan penjemputan terhadap Edy Mulyadi.

“Enggak datang lagi ya kita panggil ketiga dengan perintah membawa,” tandasnya.

Baca Juga :   Soal Kasus Edy Mulyadi, Polri Periksa 38 Saksi

Diketahui, Edy Mulyadi memastikan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum dengan mengantarkan surat penundaan pemeriksaan.

“(Edy Mulyadi) Ada halangan, jadi kami hari ini hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri,” kata Herman Kadir, Ketua Tim Pembela Aqidah Islam, selaku kuasa hukum terlapor.

Tak hanya itu, Herman juga menjelaskan proses pemanggilan yang dilayangkan itu tidak sesuai dengan KUHAP.

“Minimal harus tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan, intinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP,” tambahnya.

Baca Juga :   Besok, Edy Mulyadi akan Diperiksa Bareskrim

Sebelumnya, Edy Mulyadi melontarkan pernyataan yang dinilai menyinggung soal lokasi IKN adalah ‘tempat jin buang anak’.

Pernyataan itu terkait dengan pemindahan ibu kota yang telah ditentukan lokasinya yakni Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur.

Berikut pernyataan Edy tersebut yang beredar di media sosial, “Bisa memahami nggak? Ini ada tempat elit punya sendiri yang harganya mahal punya gedung sendiri lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak,” ucapnya dalam video.

Baca Juga :   Kasus ‘Jin Buang Anak’ Dilanjutkan

“Pasarnya siapa? kalau pasarnya kuntilanak genderuwo ngapain bangun di sana?” tambahnya.

Dalam kasus ini, Edy dipersangkakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang mengatur terkait Penyebaran Berita Bohong.

Kemudian, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur terkait penghinaan dan ujaran kebencian, Pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana kebencian atau Permusuhan Individu dan atau Antargolongan (SARA).(pia)

MIXADVERT JASAPRO