Rahmat Effendi jadi Tersangka, Warga Bekasi Gundul Massal

JagatBisnis.com – Sedikitnya 100 orang warga Bekasi melakukan cukur rambut massal sampai gundul sebagai rasa syukurnya atas penetapan tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Para warga mencukur rambutnya di pinggir Jl Kaliabang, Bekasi Utara, Jawa Barat yang menjadi bahan tontonan para pengendara yang melintas. Aksi itu juga sekaligus bentuk apresiasi mereka terhadap kinerja KPK.

“Ini jujur tanpa ada tunggangan atau tanpa ada arahan. Murni bentuk antusias warga masyarakat,” kata salah seorang warga yang kepalanya sudah plontos, Minggu (23/1/2022).

Baca Juga :   Rahmat Effendi Bakal Segera Diadili

Menurutnya warga yang ikut cukur plontos sebanyak 100 orang dari berbagai wilayah di Kota Bekasi. Bahkan ada juga pengendara yang tiba-tiba ikut minta dicukur gundul.

Dirinya mengaku sangat berharap kepada KPK untuk terus mengusut kasus dugaan korupsi Rahmat Effendi hingga seluruh jajarannya maupun keluarganya yang ikut terlibat.

“Kami memohon kepada KPK benar-benar mengusut sampai ke akar-akarnya kemana itu uang mengalir,” tambahnya.

Baca Juga :   Aliran Dana Rahmat Effendi Ditelusuri KPK

Diketahui, KPK telah menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka dugaan suap yang berhubungan dengan pengadaan barang-jasa dan lelang jabatan di Pemkot Bekasi.

Pepen, sapaan akrabnya, diduga menerima uang dari proses ganti rugi tanah untuk sejumlah proyek yang dilakukan pemerintah Kota Bekasi selama 2021. Salah satunya ganti rugi tanah untuk membangun sekolah.

KPK juga menyita uang sebesar Rp5,7 miliar dari perkara ini. Sebanyak Rp 3 miliar berupa uang tunai dan Rp 2 miliar lebih dari rekening bank.

Baca Juga :   Pepen Pastikan Patuhi Prokes saat Gelar Acara Keluarga di Puncak

Selain Pepen, KPK juga meyeret delapan orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap atas kasus yang sama.

Mereka adalah Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bekasi M Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi alias Bayong (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Kelimanya ditetapkan tersangka penerima suap. (pia)

MIXADVERT JASAPRO