Pria di Murung Raya Diringkus Polisi karena Sering Jual Sabu

JagatBisnis.com – Satresnarkoba Polres Murung Raya, Polda Kalteng, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang diduga sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di rumah kontrakannya inisial MD bin Atak Riadi(29), Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis 21-01-2022, Pukul 00.30 wib.

Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu W, melalui Kasat Narkoba Iptu Herri Purwanto membenarkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa yang bersangkutan kerap melakukan transaksi narkoba jenis shabu di rumah kontrakannya di jalan stadion willy M yosep komplek toraja RT 14 kelurahan Beriwit,Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya.

“Mendapat informasi dari masyarakat kami langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan di tempat terduga Pelaku Pengedar Narkoba jenis Shabu di rumah kontrakannya,” katanya Kasat Narkoba kepada awak media melalui WhatsApp Jumat (21/1), pagi.

Baca Juga :   Bandar Nyamar Jadi Penumpang Sambil Jualan Ganja di Terminal Rawamangun

Lanjut Heri, setelah dipastikan informasi itu benar, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah kontrakannya, sebelum dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan terlebih dulu memanggil saksi pelaku dari masyarakat setempat untuk menyaksikan saat melakukan penggeledahan terhadap terduga Pelaku di rumah kontrakannya.

Baca Juga :   Napi Kendalikan Narkoba dari Dalam Lapas

Dari hasil penggeledahan di hadapan saksi terhadap pelaku dan telah di temukan 13 (tiga belas) paket Shabu- shabu di dalam kamar yang di bawa oleh terduga pelaku Kemudian dan barang bukti diamankan di kantor Polres Murung Raya.

Baca Juga :   Meski Negara Lain Legal, Polri: Ganja Tetap Narkotika Golongan I

Saat petugas melakukan interogasi singkat, terang Kasat, terduga pelaku mengaku bahwa barang bukti yang diamankan merupakan miliknya sendiri.

Atas perbuatannya pelaku diganjar dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(pia)

MIXADVERT JASAPRO