Pria yang Bunuh Istrinya Usai Berhubungan Intim Terancam 15 Tahun Penjara

JagatBisnis.com – Polisi telah menetapkan W (41) sebagai tersangka atas perbuatannya yang membekap istrinya hingga tewas di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu (19/1) dini hari.

“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolsek Duren Sawit Kompol Suyud saat dihubungi, Kamis (20/1).

Suyud menjelaskan, setelah membunuh istrinya pelaku sempat melarikan diri dari rumahnya hingga berhasil diamankan polisi pada Rabu (19/1) malam.

Baca Juga :   Tak Dikasih Uang, Anak Bunuh Ayah dan Kakak Kandung

“Dia tukang potong rambut. Semalem kita amankan di tempat kerjanya, daerah Duren Sawit,” lanjut Suyud.
Lebih lanjut, usai ditetapkan sebagai tersangka W langsung ditahan di Mapolsek Duren Sawit.
“Iya (ditahan),” tutupnya.

Motif pembunuhan ini sendiri karena pelaku marah istrinya akan menikah lagi. Pasangan ini sudah mempunyai seorang anak.

Namun Suyud tak merinci apakah pasangan ini akan cerai atau sudah cerai.

Baca Juga :   Wali Murid Keroyok Guru karena Tak Terima Anaknya Ditegur

Akibat aksinya tersebut, W dijerat dengan Pasal 44 KUHP tentang KDRT dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Isi Pasal 44
(1) Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.
(2) Jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan.
(3) Ketentuan dalam ayat 2 hanya berlaku bagi Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Negeri.
Isi Pasal 338 KUHP
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (pia)

MIXADVERT JASAPRO