Jumat, 27 Mei 2022
jagatbisnis.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Perbankan
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Properti
  • Tekno
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Wisata
    • Profil Bisnis
    • Index
  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Perbankan
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Properti
  • Tekno
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Wisata
    • Profil Bisnis
    • Index
No Result
View All Result
Jagatbinis.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Komisi XI: Pemerintah Tidak Bisa Gunakan Dana PEN Untuk Bangun IKN

21 Januari 2022 - 06:47
in Nasional
0
Inilah Keunggulan Samsung Galaxy A03 dengan Baterai Kuat, Aktif Seharian
Share on FacebookShare on Twitter

JagatBisnis.com –  Komisi XI DPR RI melarang keras rencana pemerintah untuk memasukkan anggaran Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022. Karena rencana tersebut sudah menyalahi Pasal 11 UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

“Dalam Pasal tersebut tertulis jalas, dana PEN tidak ditujukan untuk pembangunan IKN. Karena program PEN dimaksudkan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dari sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya,” kata Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati, dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (21/1/2021).

Berita Terkait

DPR Batal Ambil Keputusan soal Jadwal Pemilu 2024

Disetujui, Tarif Listrik di Atas 3.000 VA Bakal Naik

Oleh sebab itu, Anis meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk tidak menggunakan dana PEN sebagai langkah untuk mendanai pembangunan IKN baru. Sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 23 Tahun 2020. Karena program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional untuk mempercepat penanganan pandemi Covid-19 atau untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional serta stabilitas sistem keuangan.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Anis ByarwatiDPR RI

Related Posts

Ledakan Keras di Sibolga, 3 Orang Terluka
Nasional

Jurnalis Radio Jadi Korban Tabrak Lari di Jaksel

27 Mei 2022 - 09:13
Penjualan Naik, Laba PLN 2021 Meningkat
Nasional

Maraknya Penyelewengan BBM Bersubsidi, Pertamina Merugi

27 Mei 2022 - 07:15
Penjualan Naik, Laba PLN 2021 Meningkat
Nasional

Cuaca Buruk, Pesawat Ramai-ramai Gagal Mendarat di Sejumlah Bandara

27 Mei 2022 - 05:10
Penjualan Naik, Laba PLN 2021 Meningkat
Nasional

Pemkot Bandung Izinkan Konser Luar Ruangan

27 Mei 2022 - 03:08
Penjualan Naik, Laba PLN 2021 Meningkat
Nasional

Penjualan Naik, Laba PLN 2021 Meningkat

27 Mei 2022 - 02:09
BPOM Diminta Kaji Ulang Masalah Pelabelan BPA
Nasional

BPOM Diminta Kaji Ulang Masalah Pelabelan BPA

27 Mei 2022 - 01:11
Next Post
Banyak TKI Tak Berdokumen Nekat ke Malaysia, Ini Alasannya

Banyak TKI Tak Berdokumen Nekat ke Malaysia, Ini Alasannya

Inilah Keunggulan Samsung Galaxy A03 dengan Baterai Kuat, Aktif Seharian

San Gyu by Hangry Akan Ajak Konsumen Nikmati Winter di Jepang secara Virtual

Seorang Pria Bakar Motornya di Depan Pos Polisi karena Tak Terima Ditilang

Seorang Pria Bakar Motornya di Depan Pos Polisi karena Tak Terima Ditilang

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Posisi Bercinta Paling Populer Adalah Posisi Misionaris

Posisi Bercinta Paling Populer Adalah Posisi Misionaris

8 Oktober 2021 - 21:00
Nikmati Menu Terbaik di GYU Steak House, The Botanica Sanctuary

Nikmati Menu Terbaik di GYU Steak House, The Botanica Sanctuary

27 November 2021 - 16:43
Role Model, Panutan dan Inspirasi Dalam Bekerja

Role Model, Panutan dan Inspirasi Dalam Bekerja

19 Maret 2021 - 03:55
Fasilitasi Industri Migas dan Panas Bumi, Bea Cukai Topang Ketahanan Energi Nasional

YELLO Hotel Manggarai Tawarkan Paket Buka Puasa ‘BU BARIAH’ Bersama Anak Yatim

7 April 2022 - 22:29
Video Syur Diduga Mirip Artis Nagita Slavina

Heboh, Video Siaran Langsung Pasangan Mesum di Ternate

19 Februari 2022 - 01:11

EDITOR'S PICK

Negara Ini Berlakukan Hukuman Mati Bagi yang Melanggar Protokol Kesehatan COVID-19

Sebarkan COVID-19, Pria Vietnam Ini Divonis 5 Tahun Dipenjara

7 September 2021 - 22:02
Penjual PCR dan Surat Vaksin Palsu Masih Marak

Penjual PCR dan Surat Vaksin Palsu Masih Marak

20 Juli 2021 - 01:18
Hapus Agama di Peta Jalan Pendidikan Nasional, Mas Nadiem Banjir Kritikan

Hapus Agama di Peta Jalan Pendidikan Nasional, Mas Nadiem Banjir Kritikan

13 Maret 2021 - 09:43
Vaksin Nusantara Disebut Bisa Atasi Varian Lamda

Sinovac Tak Diakui, Para WNI ke Luar Negeri untuk Vaksin Lagi

16 Oktober 2021 - 02:13

P.T Solusi Media Gemilang(SMG)
Perkantoran Fatmawati Mas Blok I/118
Jl. Fatmawati Raya No. 20, Jakarta Selatan, 12430
HP : 0857-15252-610
Email : redaksi.jagatbisnis[at]gmail.com

Kanal Berita

  • Berita
  • Dr Rudi
  • Ekbis
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Native Ads
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Profil Bisnis
  • Properti
  • Tekno
  • Video
  • Wisata

Berita Terkini

  • Ini Bantahan Darius Sinathrya Soal Kenakan Ban Kapten Pelangi
  • Jurnalis Radio Jadi Korban Tabrak Lari di Jaksel
  • PSSI Rilis 29 Pemain Timnas Indonesia di Laga Kualifikasi Piala Asia 2023
  • Maraknya Penyelewengan BBM Bersubsidi, Pertamina Merugi

Tentang Kami

jagatBisnis.com – Menyajikan berita dan informasi seputar Ekonomi, Bisnis, Teknologi, Otomotif, Perbankan, Properti, Pariwisata, Gaya Hidup dll. Kami sajikan semua ini untuk semua pembaca di Indonesia khususnya dan di wilayah lain pada umumnya.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2022 JagatBisnis.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Perbankan
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Properti
  • Tekno
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Wisata
    • Profil Bisnis
    • Index

© 2022 JagatBisnis.com.