7 Anak Korban Pencabulan di Kota Malang, Polisi: Saya Pastikan Tidak Ada yang Hamil

JagatBisnis.com – Aksi pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur terjadi di Kota Malang. Tak tanggung-tanggung, tujuh anak dengan usia antara 12-15 tahun dicabuli dan disetubuhi oleh pelatih tari jaranan di Kota Malang. Pelaku berinisial YR (37), warga Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo memastikan para korban tak ada yang sampai hamil.

“Alhamdulillah tidak ada yang hamil, tapi kita masih khawatir psikologis mereka. Untuk itu kita mengedepankan tim trauma healing dari Polresta Malang Kota untuk membantu pembangkitan psikologi dari korban,” ucapnya, pada Kamis (20/1/2022).

Baca Juga :   Predator Santriwati Dituntut Hukuman Mati

Sementara itu, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto membeberkan modus pelaku melakukan aksi bejat itu dengan meminta korban melakukan meditasi di kamar dengan dalih untuk ritual tarian jaranan.

“Korban yang dibawa dalam satu kamar itu di raba, dilakukan pencabulan, bahkan disetubuhi. Dari tujuh korban ada, enam korban disetubuhi dan dicabuli, sementara satu korban mendapat perlakukan pencabulan,” sebutnya.

Baca Juga :   Polisi Bekuk Eks Driver Gocar yang Diduga Perkosa Perawat

Konsep ritual yang dilakukan pelaku inipun cukup nyeleneh. Pasalnya, pelaku menuliskan sesuatu di atas tubuh korbannya saat korban diminta meditasi dalam posisi tidur. Untuk itu, pihaknya juga melakukan pendalaman terhadap konsep ritual itu.

“Korban juga dibujuk dengan diberikan suatu cerita, suatu harapan bahwa dia akan bisa menari dengan baik,” katanya.

“Jadi ada yang mengalami beberapa kali, ada yang dua kali dalam pencabulan dan persetubuhan itu. Ada yang mengalami satu kali. Ini masih dalam tahap penyidikan Satreskrim,” paparnya.

Baca Juga :   Polisi Bekuk Kuli Bangunan Predator Seks Anak di Tanjungpinang

Dia menduga korban dari pelaku yang sudah melatih tari sekitar lima tahun itu tak hanya tujuh orang. Masih dimungkinkan ada korban lain yang belum berani melaporkan.

“Ini tidak menutup kemungkinan adanya korban-korban lain. Kalau ada korban lain silakan melapor Polresta Malang Kota,” imbaunya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 UU RI No.35 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara. (pia)

MIXADVERT JASAPRO