Residivis Kasus Narkoba Ditangkap Lagi

Ilustrasi Narkoba Foto: Republika

JagatBisnis.com – Satresnarkoba Polres Jakarta Barat mengungkap peredaran narkoba jaringan Malaysia-Aceh-Jakarta. Dua orang kurir dengan barang bukti sabu seberat 25 kilogram berhasil diamankan.

“Kami berhasil mengamankan 2 orang pelaku dan 25 kilogram narkoba jenis sabu dalam speaker mobil yang telah di modifikasi,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo kepada wartawan, Senin (17/1).

Menurut Ady, kemasan sabu yang digunakan para pelaku adalah kemasan yang biasa diedarkan dari China dan Malaysia.

Baca Juga :   Hasil Tes Urine, Ardhito Pramono Positif Narkoba

“Ini biasanya adalah packaging dari wilayah China-Malaysia. Jadi ini kalau boleh kita sampaikan ini adalah jaringan internasional yang masuk di wilayah Indonesia,” ujar Ady.

Ady menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari Operasi Nila 2021 yang saat itu didapat barang bukti 4 kilogram sabu. Hingga akhirnya pada Selasa (11/1) lalu penangkapan terhadap 2 pelaku bisa dilakukan.

“Saat Operasi Nila tahun lalu sekitar bulan November kita menangkap 4 kilogram sabu kemudian dari situ kita melakukan analisa dan pada tanggal 11 Januari itulah kita berhasil menangkap para pelaku tersebut,” jelas Ady.

Baca Juga :   Polisi Tangkap 9 Remaja kareba Pesta Narkoba di Tengah PPKM Level 4

Kedua pelaku tersebut diketahui merupakan residivis yang pernah dipenjara atas kasus yang sama.

“2 orang tersebut adalah residivis, satu diungkap oleh BNN, satu oleh (Polres) Tangerang Kabupaten. Mereka baru selesai menjalankan pidananya di lapas yang sama selama 4 tahun,” ujar Ady.
Lebih lanjut, 25 kilogram sabu tersebut rencananya akan diedarkan di kawasan Jabodetabek dan jika ditaksir nilainya mencapai Rp 25 miliar.

Baca Juga :   Diduga Ekstasi Jenis Baru dari Jerman Beredar ke Klub Malam

Akibat aksinya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.(pia)

MIXADVERT JASAPRO