PPKM Level 2 Kembali Diperpanjang, Masyarakat Diminta Ikut Booster Vaksin

JagatBisnis.com – Pemprov DKI Jakarta kembali menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 selama 7 hari, mulai 18-24 Januari 2022. Hal tersebut ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 47 Ta hun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.

Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Masyarakat yang telah mendapatkan tiket vaksin dosis ketiga untuk segera melakukan vaksinasi di fasilitas kesehatan terdekat. Kemudian, senantiasa selalu waspada terhadap penularan Covid-19 di tengah angka kasus yang mulai naik,” kata
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Rabu (19/1/2022).

Baca Juga :   Sudah 89,3 Persen, Pemberian Vaksin Booster di Kota Jogja

Anis menjelaskan, dalam Keputusan tersebut, selama masa PPKM Level 2 setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama, tetapi vaksinasi yang utama adalah dosis lengkap (hingga 2 dosis).

Baca Juga :   Pelaku Perjalanan Diwajibkan Booster

“Terkecuali bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pascaterkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium dan penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun,” tutup Anis. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO