“Mereka tidak melakukan perlawanan saat ditangkap,” ujar Rachmat.
Lebih lanjut, tiga pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Mereka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Rachmat. (pia)
Discussion about this post