JagatBisnis.com – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) DPR sepakat membawa RUU IKN ke dalam pembicaraan tingkat II untuk disahkan dalam rapat paripurna.
Keputusan ini tercapai pada Selasa (18/1) jam 03.10 WIB atau setelah 16 jam menggelar rapat maraton. Sebelumnya rapat berlangsung sejak Senin (17/1) jam 11.00 WIB.
Beberapa pembahasan dibahas dalam rapat ini seperti hasil tim perumus (Timus) dan tim sinkronisasi (Timsin), penyampaian laporan hasil panitia kerja (Panja) hingga pembacaan pendapat mini fraksi.
“Setelah kita bersama-sama mendengarkan seluruh pandangan dan pendapat dari masing-masing fraksi, kemudian DPD RI dan pemerintah, Tentu ada yang mayoritas menyetujui, maka saya ingin meminta persetujuan kita semua,” ucap Ketua Pansus RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia, dalam rapat kerja bersama Pemerintah dan DPD di Gedung DPR, Selasa (18/1).
Discussion about this post