Tok! IKN Resmi Pindah ke Kalimantan

JagatBisnis.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-undang (UU). Dengan demikian, secara resmi pemindahan IKN dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) segera dilaksanakan. Selain itu, UU IKN ini juga menyetujui nama IKN baru bernama Nusantara.

Baca Juga :   SoftBank Batal Berinvestasi di IKN Nusantara

Menteri Bappenas Suharso Manoarfa mengatakan pemindahan IKN baru ke Kaltim memiliki pertimbangan yang matang. Apalagi, saat ini Kaltim memiliki lokasi yang strategis sebagai grativitas ekonomi baru.

“Pemindahan IKN baru ini berdasarkan pertimbangan keunggulan wilayah dan sejalan dengan grativitas ekonomi baru. Dari sisi lokasi letaknya strategis dan minim bencana,” tandasnya

Baca Juga :   300 Ribu Warga Kaltim akan Jadi Penduduk IKN

Dia menjelaskan, pemerintah akan melakukan persiapan dan pemindahan IKN secara bertahap. Adapun, proyek IKN ini dilakukan melalui pembanganan jangka panjang.

“Kami memiliki kewenangan dalam penyelenggara IKN sekaligus akan melakukan persiapan dan pemindagan IKN baru yang dilakukan secara bertahap,” kata Suharso di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Baca Juga :   Pemerintah Siapkan Aturan Turunan UU IKN

Dia menjelaskan, IKN Baru ditetapkan sebagai simbol negara yang mempunyai fungsi central. Sehingga simbol negara itu juga merupakan jati diri bangsa. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO