Dua Polisi di Polres Badung Dipecat karena Terlibat Kasus Narkoba

JagatBisnis.com – Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dilakukan terhadap dua anggota polisi yaitu Aiptu IGMM anggota SPKT Polsek Mengwi dan Briptu GMA anggota Satsamapta Polres Badung.

Kapolres Badung, Bali, AKBP Leo Dedy Defretes langsung memimpin upacara di Mapolres Badung, pada Senin, (17/1).

Dua personil di wilayah Polres Badung itu, diberhentikan karena terlibat kasus narkotika dan akhirnya diberhentikan secara tidak hormat.

Baca Juga :   Viral, Polisi Gagalkan Pengiriman 15 kg Sabu di Lampung

“Pekerjaan yang paling mulia adalah pekerjaan yang tidak melanggar hukum,” kata AKBP Leo saat memberi sambutannya.

Baca Juga :   Residivis Kasus Narkoba Ditangkap Lagi

Ia juga meminta, anggotanya agar tempat tugas dijadikan ladang yang subur untuk memupuk jasa kebajikan dengan cara melaksanakan tugas dengan baik dan tidak melanggar hukum.

“Dua anggota di atas tidak mampu melaksanakan tugas dengan baik, bahkan justru mencederai institusi polri yang sangat dihormati ini dengan kasus narkotika,” ujarnya. Selain dipecat, Aiptu IGMM harus menjalani hukuman 11 tahun dan GMA dipenjara 8 tahun.

MIXADVERT JASAPRO