DPO Pelaku Pembunuhan di Maybrat Berhasil Diamankan Polisi

Ilustrasi tahanan pelaku kejahatan

JagatBisnis.com – Polres Sorong Selatan menangkap Moses Faan, pelaku pembunuhan, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2020 silam.

Hal itu diungkapkan Kapolres Sorong Selatan, AKBP Choiruddin Wachid. Ia mengungkapkan setelah sekian lama dalam persembunyian, akhirnya Moses Faan berhasil dibekuk oleh Tim Resmob Polres Sorong Selatan di Kampung Karsu, Distrik Aitinyo, Kabupaten Maybrat, pada Sabtu (15/1/3021).

“Tersangka Moses Faan selama ini dalam daftar pencarian orang Polres Sorong Selatan berdasarkan Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/29/XII/Reskrim, tanggal 28 Desember 2020. Tersangka Moses Faan ditangkap dalam kasus pembunuhan atau secara bersama-sama melakukan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang berdasarkan LP/175/XII/2020/Res Sorsel, tanggal 11 Desember 2020 yang terjadi pada hari Jumat tanggal 11 Desember 2020 sekitar Pukul 09.30 wit di Kampung Sori Distrik Aifat Selatan Kabupaten Maybrat terhadap korban Otis Aifat, sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 340 KUH Pidana Subsuder 338 KUH Pidana Lebih Subsider Pasal 170 Ayat (2) ke 3e KUH Pidana,” katanya.

Baca Juga :   Pemalak Sopir Truk di Kalideres Ternyata Masih Remaja

Ia melanjutkan, penangkapan terhadap tersangka Moses Faan dipimpin langsung oleh dirinya, Kapolres Sorong Selatan, AKBP Choiruddin, bersama Aiptu Karim S, selaku Kanit Resmob Polres Sorong Selatan dan anggotanya.(pia)

MIXADVERT JASAPRO