Ini Aturan Baru dari Satgas COVID-19

JagatBisnis.com – Satgas COVID-19 kembali mengubah aturan perjalanan luar negeri terkait melonjaknya varian Omicron. Sejumlah aturan berubah.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil keputusan bersama dalam rapat terbatas pada 10 Januari dan tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 No. 02/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.

Lantas, apa saja aturan baru dari Satgas COVID-19?
Hapus Daftar WNA Dilarang Masuk RI
Dalam aturan terbaru tersebut, Satgas memutuskan meniadakan daftar 14 negara (dengan transmisi komunitas Omicron) asal WNA yang dilarang masuk ke Indonesia. Alasannya, mengingat varian Omicron sudah meluas ke 150 dari total 195 negara di dunia (76 persen negara) per 10 Januari 2022.

“Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada maka akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional,” ujar Jubir Satgas Prof Wiku Adisasmito.

Masa Karantina dari Luar Negeri 7 Jadi Hari
Dihapuskannya larangan baru WNA dari 14 negara masuk ke Indonesia dibarengi dengan kebijakan diberlakukan karantina selama 7 hari, tidak ada lagi yang 10 hari.

Dalam aturan ini, pelaku karantina juga wajib melakukan beberapa hal sebelum selesai. Salah satunya tes PCR.

“Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-6 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam,” demikian keterangan di SE tesebut dikutip Jumat (14/1).

Baca Juga :   Presiden Brasil Jair Bolsonaro Sebut Omicron Itu Tak Berbahaya

Setelah negatif, pelaku karantina baru boleh melanjutkan perjalanan. Namun, diimbau untuk karantina mandiri selama 2 pekan.

“Dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan,” tulis aturan itu.

Hal ini dilakukan demi mencegah lonjakan drastis kasus corona. Apalagi varian Omicron sudah terbukti menaikkan kasus di seluruh dunia.

Bandara Bali Hanya Boleh Jadi Pintu Masuk WN untuk Tujuan Wisata
Dalam Surat Keputusan yang baru, ada tiga bandara yang tidak lagi menjadi pintu masuk internasional, termasuk Bandara Ngurah Rai di Denpasar, Bali.

“Menetapkan pintu masuk (entry point) ke wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia bagi Warga Negara lndonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri melalui: 1. Bandar Udara: a. Soekarno Hatta, Banten; b. Juanda, Jawa Timur; dan c. Sam Ratulangi, Sulawesi Utara,” tulis SK tersebut, dikutip Jumat (14/1).

Selain Bandara Ngurah Rai, dua bandara lain yang sempat dibuka pintu masuk internasional adalah Bandara Hang Nadim Batam dan Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang, Kepri.

Kemudian, masih dalam SK Satgas COVID-19 3/2022 disebutkan pintu masuk jalur laut hanya dibuka melalui pelabuhan Batam (Kepri), Pelabuhan Tanjung Pinang (Kepri), dan Pelabuhan Nunukan (Kalimantan Utara).

Baca Juga :   Pasien Corona Bergejala atau Tanpa Gejala Sebaiknya ke Isolasi Terpusat

Sementara untuk pos lintas batas negara yang saat ini diizinkan buka adalah PLBN Aruk (Kalimantan Barat), PLBN Entikong (Kalimantan Barat), dan PLBN Motaain (NTT).
Meski demikian, khusus untuk Bandara Bali dan Kepri tetap diperbolehkan menerima kunjungan WNA PPLN maupun WNI yang ingin berwisata.

“Pelaku Perjalanan Luar Negeri WNA dan WNI dengan tujuan perjalanan wisata dapat memasuki wilayah Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut: a. Melalui pintu masuk (entry point) bandar udara (bandara) di Bali dan Kepulauan Riau,” jelas SE tersebut.

WNI dari LN Bisa Ajukan Dispensasi Karantina
Meski Satgas COVID-19 memutuskan meniadakan daftar 14 WNA yang dilarang masuk ke Indonesia, seluruh pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menjalani masa karantina selama 7×24 jam.

Namun, pemerintah memberikan beberapa dispensasi kepada WNA untuk dilakukan pengetesan RT-PCR dan karantina. Salah satunya mereka yang berstatus kepala perwakilan asing yang bertugas di Indonesia beserta keluarganya.

“WNA dengan status kepala perwakilan asing yang bertugas di Indonesia dan keluarga dapat diberikan dispensasi terhadap pelaksanaan karantina terpusat selama 7 x 24 jam sebagaimana dimaksud pada angka 3.e. berupa pelaksanaan karantina mandiri bersifat individual,” tulis SE terbaru Satgas.

WNA yang mendapat pengecualian tetap harus menjalankan sistem bubble dan penerapan protokol kesehatan dengan ketat. Persyaratannya antara lain:
a. Pemegang visa diplomatik dan visa dinas;
b. Pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan;
c. Pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement;d. Delegasi negara-negara anggota G20; dan
e. Pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat (honourable persons) dan orang terpandang (distinguished persons)
Bagi WNA yang ingin mendapatkan dispensasi wajib membuat permohonan minimal 7 hari sebelum kedatangan ke Indonesia yang ditujukan kepada Satgas COVID-19.
Dispensasi Karantina Bagi WNI
Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan pengecualian kewajiban karantina kepada WNI dalam keadaan mendadak, seperti:
1.memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa
2.kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus
3.kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.
Bagi WNI yang ingin mengajukan permohonan dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina diajukan minimal 3 hari sebelum kedatangan ke Indonesia yang ditujukan kepada Satgas COVID-19.
Mengingat kelompok-kelompok di atas bisa mendapatkan dispensasi, Satgas mewajibkan pelaku perjalanan luar negeri wajib melampirkan dokumen-dokumen berikut.

Baca Juga :   Warga Sulut Diminta Waspada Varian Omicron

“Wajib melampirkan bukti pemenuhan syarat karantina mandir berupa keberadaan kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan luar negeri serta dokumen yang mencakup identitas petugas pengawas karantina yang divalidasi oleh Kementerian Kesehatan c.q. Kantor Kesehatan Pelabuhan,” tutup surat tersebut. (pia)

MIXADVERT JASAPRO