JagatBisnis.com – Satgas COVID-19 kembali mengubah aturan perjalanan luar negeri terkait melonjaknya varian Omicron. Sejumlah aturan berubah.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil keputusan bersama dalam rapat terbatas pada 10 Januari dan tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 No. 02/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.
Lantas, apa saja aturan baru dari Satgas COVID-19?
Hapus Daftar WNA Dilarang Masuk RI
Dalam aturan terbaru tersebut, Satgas memutuskan meniadakan daftar 14 negara (dengan transmisi komunitas Omicron) asal WNA yang dilarang masuk ke Indonesia. Alasannya, mengingat varian Omicron sudah meluas ke 150 dari total 195 negara di dunia (76 persen negara) per 10 Januari 2022.
“Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada maka akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional,” ujar Jubir Satgas Prof Wiku Adisasmito.
Discussion about this post