Polisi Ciduk Pencuri Motor di Garasi Tetangga

JagatBisnis.com – Aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi di wilayah hukum Polres Buleleng. Kali ini dilakukan oleh KS warga Busungbiu, Buleleng. Menariknya, aksi itu dilakukan terhadap tetangganya sendiri.

“Setelah dicuri motor tersebut dipakai membonceng anaknya ke Denpasar,” kata Kapolsek Busungbiu AKP Nyoman Andika dalam keterangan persnya di Mapolres Buleleng, Jumat (14/1).

Ia mengatakan pelaku mencuri sepeda motor korban dengan maksud untuk dijual dan mendapatkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Baca Juga :   Jadi Tersangka Diklatsar Maut, Dua Mahasiswa UNS Solo Dijemput Paksa Polisi

Dijelaskan Andika aksi pencurian motor dilakukan pada Jumat, 7 Januari 2022 lalu. Ketika itu pelaku keluar rumah dengan berjalan kaki menuju Desa Bengkel. Dalam perjalanan dia melihat sepeda motor sedang terparkir di garasi milik korban dengan kunci masih nyantol di sepeda motor.

“Selanjutnya pelaku masuk ke dalam garase yang pintunya terbuka kemudian dengan kedua tanganya mendorong sepeda motor tersebut menuju ke jalan raya dengan jarak kurang lebih 100 meter,” papar Andika.

Baca Juga :   Pemalsuan Minyak Goreng Kemasan Ditangkap

Setelah berhasil mengambil sepeda motor tersebut pelaku kembali pulang ke rumahnya dengan berjalan kaki untuk menjemput kedua anaknya. Bersama kedua anaknya pelaku kembali ke tempat menyimpan motor dan membonceng kedua anaknya ke Denpasar.

Mendapat laporan, polisi kemudian melakukan olah TKP dan menginterogasi saksi-saksi. Setelah pelaku teridentifikasi unit Reskrim Polsek Busungbiu langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang informasinya berada di Wilayah Kecamatan Mengwi, Badung.

Baca Juga :   Aksi Heroik, Remaja Perempuan Tabrak 2 Perampok Pakai Motor

“Selanjutnya setelah melakukan penyisiran akhirnya Pelaku dapat ditangkap di daerah pemogan , Denpasar Selatan serta mengamankan barang bukti berupa satu Unit Honda Supra X,” terang Andika.

Dengan adanya perbuatan yang dilakukan oleh tersangka dipersangkakan melanggar pasal 362 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun. (pia)

MIXADVERT JASAPRO