MUI: Penggunaan Vaksin Tidak Halal harus Dikaji Ulang

JagatBisnis.com –  Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta agar penggunaan vaksin Covid-19 yang tidak halal untuk penanganan pandemi di Indonesia dikaji ulang oleh pemerintah. Karena jumlah vaksin Covid-19 yang halal saat ini cukup tersedia.

“Kami pasti akan bantu pemerintah, tapi jangan juga kami didorong-dorong untuk menggunakan vaksin yang tidak halal. Kalau awal dulu tidak apa-apa. Karena vaksin halalnya tidak cukup. Tapi sekarang harus dikaji lagi. Karena vaksin yang halal sudah ada,” kata Ketua Satgas Covid-19 MUI Pusat Muhammad Azrul Tanjung di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Dia mengaku, pihaknya ingin pemerintah memberikan vaksin yang aman dan halal untuk masyarakat. Hal itu mengingat mayoritas masyarakat Indonesia adalah muslim. Adapun alasannya memperbolehkan penggunaan seluruh vaksin di awal pandemi karena kondisinya saat itu darurat dan terbatasnya ketersediaan vaksin.

Baca Juga :   Kemenhub Kaji Kesiapan Vaksin Booster Jadi Syarat Penerbangan

“Kami tidak ingin umat Islam tidak menggunakan sertifikasi yang tidak halal. Jadi harus yang halal. Sebab, kondisinya saat ini tidak bisa lagi dikatakan darurat. Maka. Kami minta kepada pemerintah gunakan vaksin yang halal untuk masyarakat Islam,” tuturnya.

Baca Juga :   Tak Jujur Saat Wawancara, Pingsan Usai Vaksin

Dia menjelaskan, vaksin Covid-19 Sinovac dan Zifivax merupakan vaksin yang sudah mendapat izin penggunaan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan disertifikasi halal MUI. Keberadaan vaksin halal, khususnya Zifivax karena dapat diproduksi di Indonesia disambut baik.

Baca Juga :   Sukseskan Herd Immunity, DMI Jaksel Gelar Vaksinasi untuk Sejumlah Jamaah Masjid

“Maka, gunakanlah vaksin yang halal bagi umat Islam. Ini soal prinsip. Memasukkan sesuatu pada tubuh kita, jangan benda yang haram dimasukkan, kondisinya sudah tidak lagi darurat,” pungkasnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO