Jamaah yang Pulang Umroh Wajib Karantina selama 7 Hari

JagatBisnis.com –  Pemerintah mewajibkan jamaah yang pulang menunaikan ibadah umroh melakukan karantina selama 7 hari.

“Tetap harus karantina 7 hari, kan buat keamanan kita semua, keamanan yang bersangkutan, keamanan kita semualah iya kan,” kata Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Senin (10/1/2022).

Hal itu disampaikan Luhut usai menghadiri rapat terbatas mengenai Evaluasi PPKM yang dipimpin langsung Presiden Jokowi di Kantor Presiden.

Sebelumnya Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan, sudah ada 419 jemaah umroh Indonesia yang berangkat ke Arab Saudi.

Baca Juga :   Syarat Umrah Minimal 18-50 Tahun dan Sudah Vaksin

Pemberangkatan tersebut merupakan kali pertama bagi jemaah umrah Indonesia setelah ditutupnya pintu umrah sejak awal pandemi 2020 lalu.

“Kan mereka sudah berangkat, masa disuruh mundur lagi?” ujar Luhut.

Pemberangkatan 419 orang jemaah umrah tersebut telah mengikuti prosedur One Gate Policy (Kebijakan Satu Pintu) yaitu kebijakan sistem pemberangkatan jemaah secara terpusat yang telah ditetapkan Kementerian Agama.

Aturan tersebut mengatur seluruh jemaah umrah berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta dan menjalani karantina di Jakarta.

Kebijakan itu juga mengatur tentang pemeriksaan kesehatan, tes PCR/SWAB, pengecekan status vaksinasi, keimigrasian, hingga pengurusan dokumen lainnya.

Baca Juga :   Jemaah Umrah Asal Indonesia Siap Berangkat Pekan Depan

Namun Luhut menghimbau agar masyarakat tidak melakukan perjalanan keluar negeri kecuali untuk hal-hal mendesak.

“Kalau bisa jangan dulu ke luar negeri dalam 2-3 minggu ini supaya mereda dulu di sana sehingga tidak perlu kemari datang bawa penyakit. Walau (varian Omicron) tidak terlalu berbahaya, tapi kalau kena ramai-ramai berbahaya juga. Saya mohon sekali lagi agar bisa menahan diri untuk tidak keluar negeri dan kalau sampai keluar negeri patuh protokol karantina 7 hari, jangan minta dispensasi, kami juga patuh,” papar Luhut.

Baca Juga :   Vaksinasi Kunci Sukses Ibadah Umrah di Tengah Pandemi

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam kesempatan yang sama mengatakan penyumbang kasus konfirmasi positif Omicron dari pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) terbanyak berasal dari Arab Saudi, Turki, Amerika Serikat dan Uni Emirat Arab.

Budi Gunadi menyebut positivity rate COVID-19 varian Omicron untuk PPLN adalah 13 persen jauh di atas positivity rate trasmisi lokal yang ada di angka 0,2 persen.

“Jadi kedatangan luar negeri 65 kali lebih tinggi dari transmisi lokal. Jadi sebagian besar positivity rate (Omicron) saat ini disebabkan kedatangan luar negeri,” kata Budi. (pia)

MIXADVERT JASAPRO