Hambat Omicron, Indonesia Tutup Pintu bagi WNA dari 14 Negara

JagatBisnis.com-Pemerintah memutuskan menutup sementara waktu pintu masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia, baik secara langsung maupun transit. Selain itu, WNA yang sebelumnya pernah tinggal dalam kurun waktu 14 hari terakhir juga di larang masuk sementara waktu. Kebijakan ini diambil untuk menghambat penyebaran virus Omicron. Ada 14 negara yang dilarang masuk Indonesia.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Widyawati menjelaskan, aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Pelarangan itu mulai berlaku efektif pada tanggal 7 Januari 2022 sampai waktu yang tidak ditentukan.

“Dalam SE tersebut, ada 14 negara yang dilarang masuk Indonesia, di antaranya Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Prancis, serta negara yang letak geografisnya berdekatan dengan negara tersebut yakni Angola, Xambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho. Juga negara dengan jumlah kasus Omicron lebih dari 10.000 kasus yakni Inggris dan Denmark katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (9/1/2022).

Baca Juga :   Cegah Lonjakan Omicron, Israel Larang Warganya ke Amerika Serikat

Dia menjelaskan, pengecualian berlaku bagi WNA yang memiliki visa diplomatik dan dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, delegasi negara anggota G20, WNA di bawah 15 tahun, WNA yang dalam 14 hari terakhir tidak memiliki riwayat perjalanan ke 14 negara, WNA yang belum bisa vaksin karena ada penyakit penyerta, pemegang KITAS dan KITAP.

Baca Juga :   Omicron Ternyata Tidak Lebih Ganas dari Varian Sebelumnya

“Sedangkan WNI yang melakukan perjalanan ke luar negeri tetap diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan catatan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ungkapnya.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menambahkan, mskipun tetap diperbolehkan masyarakat pergi ke luar negeri. Tapi sebaiknya, masyarakat menunda atau membatalkan perjalanannya ntuk kepentingan yang tidak esensial. Sebab Omicron memiliki daya tular yang jauh lebih cepat dibandingkan varian yang ada. Sehingga potensi penyebarannya sangat tinggi.

Baca Juga :   Ini Penjelasan Menkes Soal Ratusan Ribu Vaksin COVID-19 yang Sudah Kedaluwarsa

“Kami berharap, masyarakat tidak melakukan perjalanan apalagi berwisata di saat risiko penularan Omicron sangat tinggi. Hal ini dilakukan untuk mencegah meluasnya penyebaran Omicron. Hingga kini jumlah kasusnya secara global telah menyentuh angka 300 juta. Lebih dari 110 negara yang mengonfirmasi temuan Omicron,” tutupnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO