Dana Desa Dikorupsi Taliabu Bikin Negara Merugi Rp1 Miliar Lebih

JagatBisnis.com – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara telah menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Pulau Taliabu kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut.

“Saya sudah serahkan hasil itu, pada bulan Juli 2021 lalu,” jelas Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Maluku Utara, Mohamad Riyanto, kepada cermat, Jumat (7/1).

Riyanto bilang, dirinya juga bahkan sempat di ambil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara.

Baca Juga :   4 Penyuap Wali Kota Bekasi Dihukum 2 Tahun Penjara

“Saya di BAP sekitar di bulan Oktober 2021,” katanya.

Riyanto menambahkan, dalam hasil perhitungan terdapat kerugian negara mencapai Rp 1 miliar lebih.

Baca Juga :   Ketua Tim Pokja Dihukum 3 Tahun Penjara karena Terbukti Korupsi

“Kerugian negara dibawah Rp 2 miliar,” pungkasnya.

Dalam kasus tersebut, saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara sedang melengkapi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku Utara.

Sekedar diketahui, kasus tersebut dalam pencairan ADD dan DD tahap satu tahun 2017 dengan cara ditransfer ke perusahaan atas nama CV Syafaat Perdana yang merupakan badan usaha milik tersangka Agumaswaty Toyib Koten. Dari total anggaran untuk 71 desa pada 8 kecamatan, dilakukan pemotongan sebesar Rp 60 juta per desa. (pia)

MIXADVERT JASAPRO