Anak Gadis yang Jadi Korban Bully Bakal Tempuh Jalur Hukum

JagatBisnis.com – Keluarga korban perundungan anak usia 8 tahun yang terjadi di Teras Parit Nanas, pada Rabu, 5 Januari 2022 akan membawa kasus tersebut ke jalur hukum.

Sebelumnya terjadi perundungan oleh empat anak berusia 13 tahun terhadap korban yang berusia 8 tahun. Peristiwa tersebut viral di media sosial Instagram, hingga membuat orang tua korban akan membawa kasus tersebut ke jalur hukum.

“Kami menerima informasi berkaitan dengan ada perkara perundungan (bullying) sesama anak. Satu kali 24 jam, kami meminta salah satu Satgas untuk berkoordinasi dengan Polresta Pontianak. Setelah dilakukan advokasi, langsung menuju TKP untuk mengecek kebenaran informasi yang kami terima,” jelas Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati Ishak, Jumat, 7 Januari 2022.

Dalam video tersebut, empat orang remaja yang masih duduk di kelas 1 SMP ini, melontarkan kata-kata tak pantas, hingga menarik jilbab anak 8 tahun yang belum bersekolah tersebut. Hal inilah yang membuat orang tua korban merasa tak terima.

Baca Juga :   Habib Rizieq: Dibubarin, Kita Bikin FPI Lagi

“Respon cepat dilaksanakan oleh Polsek Utara, didapatkan terduga pelaku Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) sebanyak 4 orang, langsung diamankan. Namun karena di Polsek (Pontianak) Utara tidak ada Unit PPA, maka dilimpahkan ke Unit PPA Polresta Pontianak,” ucapnya.

Dari video yang beredar, korban tampak trauma dan hanya berdiam diri saat pelaku melakukan perundungan. Ibu korban pun mengaku pertama kali mengetahui kejadian tersebut dari video yang beredar di media sosial.

Saat KPPAD menemui korban di kediamannya, gadis kecil ini tampak ceria. Namun saat ditanya tentang kejadian tersebut, ia murung, dan hanya mengingat kata-kata kasar yang dilontarkan oleh 4 pelaku.

“Kondisi anak (korban) saat ini ceria, riang. Tapi kalau udah diingatkan, dia akan mengingat kata-kata yang tidak baik. Ada yang tidak berkenan di anak ini, sehingga masih ada kepikiran, dan ada jeda waktu, karena ada perkataan yang menusuk lah,” kata Eka.

Baca Juga :   Berkas 9 Tersangka Korupsi Asabri Diserahkan ke Penuntut Umum

Ibu korban mengatakan keluarga dari pelaku sebelumnya telah datang ke rumahnya untuk meminta maaf, dan meminta untuk menyelesaikan kasus tersebut lewat jalur kekeluargaan. Namun ibu korban akan meneruskan kasus tersebut kepada pihak berwajib.

Hal tersebut dilakukan ibu korban, agar ada efek jera terhadap anak-anak yang melakukan perundungan. “Kami mengunjungi korban untuk mengecek bagaimana perkembangan dan mencari tahu apa permasalahan yang ada, karena ini anak 8 tahun. Tentunya kita dialog sementara dulu, apa yang terjadi, motivasinya, bagaimana anak ini bisa sampai ke TKP. Nanti kita akan berikan psikolog untuk memberikan healing untuk anak,” papar Eka.

Dalam penanganan ini, kata Eka, mengacu pada sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012. Ia mempercayakan prosesnya kepada pihak kepolisian yang mengetahui jalurnya dan, sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :   Bripda Randy Akhirnya Dipecat Secara Tidak Hormat

“Dimana harus melibatkan BAPAS, Peksos. Yang jelas, akan dilakukan proses diversi. Sesuai informasi juga, ada anak yang di bawah umur 12 tahun yang diduga pelaku. Tentunya ini tidak bisa ditahan. Bukan berarti kita tidak tegas dalam menindak hal ini, tetapi ini perintah Undang-Undang. Kami hanya sebagai pelaksana untuk melaksanakan UU tersebut,” terangnya.

Eka juga berharap, agar masalah tersebut dapat diselesaikan dengan baik, hingga tak ada kasus bullying lainnya yang dapat mencoreng nama Kota Pontianak seperti di tahun 2019.

“Jangan sampai orang-orang di luar Kalbar mempunyai pikiran bahwa anak-anak Kalbar dan Pontianak ini mudah sekali melakukan bullying, karena ini akan berkaitan dengan nama baik kota kita,” imbuhnya.(pia)

MIXADVERT JASAPRO