JagatBisnis.com – Keluarga korban perundungan anak usia 8 tahun yang terjadi di Teras Parit Nanas, pada Rabu, 5 Januari 2022 akan membawa kasus tersebut ke jalur hukum.
Sebelumnya terjadi perundungan oleh empat anak berusia 13 tahun terhadap korban yang berusia 8 tahun. Peristiwa tersebut viral di media sosial Instagram, hingga membuat orang tua korban akan membawa kasus tersebut ke jalur hukum.
“Kami menerima informasi berkaitan dengan ada perkara perundungan (bullying) sesama anak. Satu kali 24 jam, kami meminta salah satu Satgas untuk berkoordinasi dengan Polresta Pontianak. Setelah dilakukan advokasi, langsung menuju TKP untuk mengecek kebenaran informasi yang kami terima,” jelas Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati Ishak, Jumat, 7 Januari 2022.
Discussion about this post