Kafe di Colomadu Disegel Satpol PP Karanganyar karena Langgar Izin

JagatBisnis.com – Sebuah kafe di Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu disegel petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karanganyar.

Diduga kafe tersebut melanggar izin dan digunakan di luar peruntukannya.
Hal ini dikatakan Kasi Penegakan Perda Satpol PP Karanganyar, Agung Prasetyo.
“Tidak diizinkan beroperasi. Sampai kapannya (disegel) belum tahu,” kata dia, Rabu (05/01/2021).

Penutupan kafe pada 4 Januari 2022 tersebut telah dikomunikasikan dengan pengelola. Menurut Agung, pengelola kafe telah menerima keputusan tersebut.
Kafe itu, imbuh Agung, juga sudah tidak beroperasi sejak 31 Desember 2021.

Baca Juga :   Viral, Satpol PP Pukul Warga yang Tak Pakai Masker

“Penindakan ini kami lakukan berdasarkan hasil audiensi Forum Masyarakat Gedongan Bersatu (FMGB) dengan Bupati Karanganyar,” terangnya.

Ketua FMGB, Bandung Gunadi, menerangkan jika warga mengeluhkan keberadaan kafe tersebut.

Mereka menyoal legalitas tempat usaha yang berdiri di atas lahan kas desa, jam operasional kafe, pertunjukan live music yang berlangsung sampai dini hari, maupun izin penjualan miras di tempat itu.

Baca Juga :   Asyik Dugem, Puluhan ABG di Kamar Hotel Alisan Karimun Terjaring Razia

Bandung menekankan, sejauh informasi yang diterimanya izin usaha kafe tersebut dalam aplikasi Online Single Submission (OSS) adalah usaha restoran.

“Tuntutan kami yakni menutup kafe tersebut secara permanen dan membongkar seluruh bangunannya. Kemudian mengembalikan fungsi awal lahan sebagai lahan pertanian dan menghentikan semua proses administrasi pertanahan,” tandasnya.

Baca Juga :   Rayakan Hari Jadi, Satpol PP dan Satlinmas Diminta Menjaga Integritas dan Humanis

Sementara itu Bupati Karanganyar, Juliyatmono, memastikan jika operasional kafe dengan alih fungsi lahan di lokasi tersebut belum mengantongi izin Pemkab.

Karena itu Pemkab belum membolehkan kafe itu beroperasi. “”Itu ilegal, karenanya kami tertibkan sampai semuanya jelas sesuai prosedur.”(pia)

MIXADVERT JASAPRO