3 Emak-emak Pelaku Joki Vaksin di Semarang Diamankan Petugas

JagatBisnis.com – Polisi berhasil menggagalkan upaya praktik joki vaksin yang dilakukan oleh sekelompok emak-emak berinisial CL (37), IO (48), dan DS (41). Ketiganya warga Kota Semarang.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, kejadian ini terjadi pada tanggal 3 Januari 2021 di Puskesmas Manyaran. Petugas curiga lantaran DS memakai identitas CL untuk melakukan vaksinasi.

“Yang bersangkutan (DS) datang ke Puskesmas hendak melakukan vaksinasi namun saat dilakukan screening antara lain fisik dan identitas ditemukan perbedaan foto yang ada dalam KTP berbeda dengan wajah yang datang, si DS ini,” ujar Irwan di Mapolrestabes Semarang, Rabu (5/11).

Polisi dan petugas medis yang ada di puskesmas lantas melakukan interogasi. DS akhirnya mengakui bahwa ia merupakan joki vaksin. Ia diminta IO untuk menggantikan CL disuntik vaksin corona dengan upah Rp 500 ribu.

Baca Juga :   Pria di Bali Tewas Usai Terjatuh ke Jurang Sedalam 15 Meter

“Memang yang bersangkutan disuruh untuk menjadi joki vaksin, upah yang diterima Rp 500 ribu. Namun ketika puskesmas melakukan screening dan ditemukan perbedaan itu, vaksinasi itu kemudian tidak terjadi,” jelas Irwan.

Sementara itu, CL mengaku menyewa joki vaksin lantaran ia takut disuntik, sebab ia pernah terpapar COVID-19 dan memiliki komorbid. Padahal, di saat yang bersamaan ia membutuhkan surat keterangan vaksin untuk pergi ke luar kota pada tanggal 3 Januari 2022.

“Yang pertama karena saya sudah terkena COVID-19. Kedua saya hendak keluar kota yang diharuskan memakai aplikasi pedulilindungi. Di sisi lain saya punya komorbid. Saya berasumsi bahwa saya tidak perlu divaksin karena imun tubuh saya sudah merasa kebal jadi tidak perlu divaksin,” ucap CL.

Baca Juga :   Tertimpa Pohon Sawit, Pria di Deli Serdang Tewas

Ia lantas menceritakan kondisinya itu kepada IO, CL meminta bantuan untuk dicarikan joki. Gayung bersambut dan IO menawarkan DS sebagai joki.

“Jadi saya minta bantuan mbak ini (IO) saya curhat. Jadi dia (DS) hanya sebatas ibu rumah tangga yang butuh uang makanya saya curhat, gayung bersambut, nilainya Rp 500 ribu,” lanjut dia.

Di sisi lain, DS mengaku mau menerima tawaran ini karena ia sedang butuh uang. Ia mengaku baru sekali ini menjadi joki namun gagal karena keburu ketahuan. Sedangkan IO sendiri tidak mendapatkan bayaran atau bagian sepeserpun.

Baca Juga :   Komnas HAM Jadwalkan Pemeriksaan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran

“Saya sudah 2 kali vaksin, atas nama saya sendiri. Sebelumnya belum pernah jadi joki, baru kali ini. Mau karena ada upahnya Rp 500 ribu,” aku DS.

Irwan menegaskan, lantaran perjokian vaksin itu belum terjadi ketiganya belum mendapatkan hukuman. Namun, ia menegaskan, tiga emak-emak itu dapat dijerat Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman pidana penjara 1 tahun.

“Selanjutnya nanti kita akan musyawarahkan karena ini kan peristiwa tidak sempat terjadi tetapi yang ingin kami sampaikan ini jangan menjadi contoh. Jangan diulangi ya, bu,” kata Irwan.(pia)

MIXADVERT JASAPRO